DPRD Bondowoso Dorong Percepatan Penyelesaian Lahan KDKMP
- 17 Jun 2026 16:03 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lahan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bukan forum pengambilan keputusan, melainkan wadah untuk menyerap aspirasi dan mencari solusi atas berbagai kendala yang muncul di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Dhafir usai pelaksanaan RDP yang membahas percepatan penyelesaian persoalan lahan untuk mendukung program strategis nasional tersebut.
“Seperti yang saya sampaikan dari awal, ini RDP ya, Rapat Dengar Pendapat, bukan rapat kerja. Bukan untuk mengambil sebuah keputusan, tetapi aspirasi yang disampaikan tadi, desakan bagaimana segera persoalan tanah tuntas dan sebagainya, pasti kami tindak lanjuti. Karena memang ini sudah menjadi kebutuhan, apalagi KDKMP ini sudah menjadi program strategis nasional,” ujar Dhafir usai RDP di Gedung Graha Paripurna DPRD, Rabu, 17 Juni 2026 saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Forum Komunikasi KDKMP.
Menurutnya, mayoritas peserta rapat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program KDKMP. Namun, terdapat sejumlah catatan yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan.
Salah satu masukan yang mengemuka adalah terkait rekrutmen tenaga kerja di lingkungan KDKMP. DPRD berharap keberadaan koperasi tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
“Alhamdulillah teman-teman memberikan dukungan tadi, tetapi juga ada beberapa catatan yang harus kami sampaikan ke Pemerintah Pusat. Semacam kemarin itu sudah ada rekrutmen manager, harapannya bagaimana juga nanti karyawannya melibatkan masyarakat di sekitar desa itu, tentu ada seleksi dan sebagainya,” tutur Dhafir.
Terkait anggapan bahwa proses penyediaan lahan berjalan lambat, Dhafir menilai langkah yang dilakukan saat ini merupakan upaya mencari solusi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Ya sebenarnya kan kita mencari solusi, jangan sampai kemudian ada masalah di kemudian hari,” katanya.
Ia menjelaskan, penggunaan tanah kas desa (TKD) maupun aset daerah harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Beberapa lokasi tanah kas desa yang berada di lokasi strategis dinilai dapat dimanfaatkan, namun untuk lahan yang memerlukan mekanisme tukar guling harus diproses sesuai regulasi.
“Tentu sesuai dengan regulasi, contoh tanah kas desa (TKD), mekanismenya bagaimana? Kalau di tanah kas desa itu memang di pinggir jalan raya dan strategis silakan, tapi kan ada tanah kas desa yang ada di tengah, kemudian rencana tukar guling dan tentu mekanisme tukar guling bagaimana,” ungkapnya.
Dhafir menambahkan, dukungan terhadap program strategis nasional harus diberikan oleh seluruh pihak, termasuk dalam penyelesaian persoalan aset daerah maupun aset milik instansi lain yang berkaitan dengan pengembangan KDKMP.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Bondowoso meminta agar segera digelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengurai berbagai persoalan yang muncul di tingkat desa.
“Saya tadi minta memang untuk segera rapat Forkopimda, kita dibahas bersama, kita urai satu persatu persoalan yang muncul di desa dan kemudian juga mengundang BPN termasuk juga Perhutani, terus manajer PTP karena ada beberapa aset, itu asetnya Perhutani termasuk punya PTP dan sebagainya,” kata Dhafir.
Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, DPRD berharap seluruh persoalan lahan yang menghambat pelaksanaan KDKMP dapat segera diselesaikan sehingga program strategis nasional itu dapat berjalan sesuai rencana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....