DPRD Bondowoso Terima Aspirasi FK KDKMP soal Lahan Gerai Koperasi

  • 18 Jun 2026 10:51 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Forum Komunikasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (FK KDKMP) Bondowoso mendatangi DPRD Bondowoso untuk menyampaikan pernyataan sikap dalam rapat dengar pendapat (RDP). Mereka mendesak percepatan penyediaan lahan pembangunan gerai KDKMP yang hingga kini masih terkendala di sejumlah desa.

RDP tersebut dihadiri Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir, Sekretaris Daerah Bondowoso Fathur Rozi, serta Kasdim 0822 Bondowoso. Dalam forum itu, FK KDKMP meminta Satgas KDKMP Kabupaten Bondowoso mengambil langkah strategis agar pembangunan gerai koperasi dapat segera direalisasikan.

Ketua FK KDKMP Bondowoso, Martin Zulkarnain, mengatakan masih terdapat kelambanan dalam penyediaan lahan untuk pembangunan gerai koperasi di sejumlah desa.

“Bahwa ada kelambanan di ketersediaan lahan KDKMP Bondowoso kemarin,” ujarnya.

Ketua KDKMP Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari, Misbahul Khoir, menjelaskan hingga saat ini terdapat 85 desa yang lahannya masih berstatus dipertimbangkan, diverifikasi, maupun telah terverifikasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 10 lokasi yang sudah terverifikasi tetapi belum dibangun.

“Kemudian 26 desa ini statusnya kosong,” katanya.

Misbahul mengungkapkan, gerai KDKMP di desanya juga belum dibangun meskipun telah mengajukan permohonan pemanfaatan bangunan sekolah yang tidak digunakan sejak Juli 2025. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pengurus koperasi karena realokasi dana desa untuk program KDKMP dilakukan secara serentak.

Sebagai bentuk tekanan agar persoalan tersebut segera dituntaskan, FK KDKMP menyatakan siap menggelar aksi turun ke jalan pada 12 Juli 2026 yang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

Selain persoalan lahan, FK KDKMP juga menyampaikan keberatan apabila regulasi maupun pola pengelolaan koperasi berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Salah satu yang disoroti adalah mekanisme rekrutmen tenaga kerja.

Meski demikian, mereka masih dapat menerima aturan tersebut apabila disertai regulasi turunan yang jelas sebagai dasar pelaksanaannya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Bondowoso Fathur Rozi menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 112 unit pembangunan gerai KDKMP. Sebanyak 97 unit telah selesai 100 persen dan 15 unit lainnya masih dalam proses pembangunan.

“Sebanyak 15 unit dalam proses pembangunan,” jelas Fathur.

Ia merinci, pembangunan tersebut memanfaatkan 107 lahan tanah kas desa (TKD) dan lima lahan milik Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Selain itu, masih terdapat 107 lokasi lain yang sedang dalam proses penyiapan lahan untuk pembangunan fisik gerai.

Lahan yang sedang diusulkan tersebut terdiri atas sembilan aset pemerintah daerah, satu aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 12 aset Perhutani, 14 aset PTP, satu aset PT KAI, satu aset KPPN, serta kemungkinan 12 lahan hasil tukar guling tanah kas desa.

“Kemudian ada 53 yang tidak memiliki lahan,” ujarnya.

Fathur menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh program KDKMP karena merupakan bagian dari instruksi Presiden. Namun, seluruh proses pemanfaatan aset harus tetap mengikuti regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Biar kita tidak salah di kemudian hari. Regulasinya diatur di dalam PP Nomor 27 Tahun 2012, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menyampaikan mayoritas peserta rapat mendukung pelaksanaan program KDKMP. Namun, sejumlah masukan dan catatan akan diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah rekrutmen tenaga kerja. Menurut Dhafir, keberadaan koperasi harus mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha.

“Semacam kemarin itu sudah ada rekrutmen manajer, harapannya bagaimana juga nanti karyawannya melibatkan masyarakat di sekitar desa itu, tentu ada seleksi dan sebagainya,” tuturnya.

Terkait tudingan lambannya penyediaan lahan, Dhafir menilai langkah yang ditempuh pemerintah saat ini merupakan upaya mencari solusi agar pemanfaatan aset tidak menimbulkan masalah hukum maupun administrasi di masa mendatang.

“Ya sebenarnya kan kita mencari solusi, jangan sampai kemudian ada masalah di kemudian hari,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Bondowoso meminta agar segera digelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perhutani, dan PTP untuk membahas berbagai kendala yang terjadi di tingkat desa.

“Saya tadi minta memang untuk segera rapat Forkopimda, kita bahas bersama, kita urai satu persatu persoalan yang muncul di desa dan kemudian juga mengundang BPN termasuk juga Perhutani, terus manajer PTP karena ada beberapa aset Perhutani dan PTP,” pungkas Dhafir.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....