Kebijakan Kuota Haji 2026 Berbasis Waiting List

  • 20 Jan 2026 10:08 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 mengalami perubahan mendasar menyusul diterapkannya kebijakan penentuan kuota jamaah berbasis nomor urut pendaftaran atau waiting list. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur, Mukhlis Hasan, mengatakan sistem baru tersebut menggantikan mekanisme lama yang sebelumnya menggunakan jumlah penduduk muslim sebagai dasar pembagian kuota antar daerah.

“Sekarang penentuan kuota jamaah haji itu berdasarkan nomor urut kursi atau waiting list, bukan lagi jumlah penduduk muslim. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Mukhlis Hasan kepada rri.co.id di Kantor Wilayah Kemenag Kaltim, Jalan Basuki Rahmat Nomor 42, Samarinda, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berdampak pada penyamaan masa tunggu jamaah haji di seluruh Indonesia. Jika sebelumnya masa tunggu antar daerah berbeda jauh, kini rata-rata masa tunggu jamaah haji menjadi sekitar 26 tahun.

“Dulu di Kalimantan Timur bisa berbeda, Mahakam Ulu sekitar 17 tahun, sementara Samarinda bisa sampai 40 tahun. Dengan kebijakan baru ini, masa tunggu relatif sama secara nasional,” katanya.

Mukhlis menambahkan, penerapan sistem waiting list juga berdampak pada distribusi kuota di daerah. Kabupaten atau kota yang jumlah pendaftarnya besar akan mengalami kenaikan kuota, sementara daerah dengan pendaftar sedikit bisa mengalami penurunan.

“Contohnya, di daerah seperti Mahakam Ulu pada tahun-tahun tertentu pendaftarnya belum ada, sementara di Samarinda justru melonjak. Akibatnya, tahun 2026 Samarinda mendapat kenaikan kuota cukup signifikan,” ucapnya.

Selain mengatur sistem kuota, UU Nomor 14 Tahun 2025 juga memperkuat aspek kelembagaan dengan membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai one stop service penyelenggaraan haji dan umrah. Berbeda dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, di mana seluruh kewenangan masih berada di bawah Kementerian Agama.

“Sekarang penyelenggaraan haji dan umrah tidak lagi ditangani langsung oleh Kementerian Agama, tetapi oleh Kementerian Haji dan Umrah yang khusus menangani layanan ini agar lebih fokus dan terkoordinasi,” kata Mukhlis.

Ia menilai, penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada jamaah sekaligus menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....