Ahli Waris Jemaah Haji Wafat Terima Asuransi Sesuai Bipih
- 21 Jun 2026 21:14 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Balikpapan memastikan ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi tetap memperoleh hak berupa santunan asuransi sesuai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan saat pelunasan keberangkatan.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris PPIH Debarkasi Balikpapan, Suharto Baijuri, kepada rri.co.id Minggu, 21 Juni 2026. Menurutnya, perlindungan terhadap jemaah yang wafat selama penyelenggaraan ibadah haji merupakan bagian dari layanan yang telah disiapkan pemerintah.
Suharto menjelaskan besaran santunan yang diterima ahli waris menyesuaikan nilai Bipih masing-masing jemaah. Dengan demikian, jumlah yang diterima dapat berbeda-beda sesuai biaya yang dibayarkan saat pelunasan haji.
"Jemaah yang meninggal dunia di Arab Saudi mendapatkan asuransi sesuai Bipih yang dibayarkan saat berangkat. Jika Bipihnya Rp53 juta maka sebesar itu yang diterima, jika Rp54 juta maka nilainya mengikuti biaya yang telah dibayarkan," ujarnya.
Menurut dia, proses administrasi santunan tersebut ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah bersama otoritas penyelenggara haji. Karena itu, keluarga jemaah tidak perlu khawatir mengenai hak-hak yang menjadi bagian dari perlindungan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Isu perlindungan jemaah wafat menjadi perhatian karena hingga pertengahan fase pemulangan haji, sejumlah jemaah Indonesia dilaporkan meninggal dunia akibat sakit saat menjalankan rangkaian ibadah.
Selain memastikan hak asuransi, pemerintah juga menanggung berbagai layanan terkait penanganan jemaah yang meninggal dunia di Arab Saudi, termasuk proses pemulasaraan hingga pemakaman sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh prosedur tersebut dilakukan melalui koordinasi antara petugas haji Indonesia dan otoritas Arab Saudi.
Suharto menegaskan, perlindungan jemaah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan setiap jemaah maupun keluarga yang ditinggalkan memperoleh haknya secara penuh sesuai regulasi yang berlaku.
Ia berharap informasi mengenai santunan asuransi tersebut dapat memberikan kepastian kepada keluarga jemaah. Menurutnya, selain menjadi bentuk perlindungan negara, kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia sejak keberangkatan hingga kepulangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....