Kebakaran TPA Jatiwaringin, Respons Lamban Regulasi Pemerintah

  • 09 Jul 2026 03:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang berindikasi lambannya merespon regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Lantaran, penyebabnya bukan hanya karena faktor cuaca dimusim kemarau, melainkan lambatnya perapihan sistem tata kelolanya
  • Praktik open dumping (pembuangan sampah secara terbuka di TPA) dilarang secara hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  • Regulasi ini memberikan tenggat waktu masa transisi hingga 2013 atau sekitar lima tahun setelah Undang-undang itu diterbitkan

KEBAKARAN Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang berindikasi lambannya merespons regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Lantaran, penyebabnya bukan hanya karena faktor cuaca dimusim kemarau, melainkan lambatnya perapihan sistem tata kelolanya.

Praktik open dumping (pembuangan sampah secara terbuka di TPA) dilarang secara hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini memberikan tenggat waktu masa transisi hingga 2013 atau sekitar lima tahun setelah Undang-undang itu diterbitkan.

Sejatinya, sudah 18 tahun hingga 2026 ini, pemerintah daerah belum juga menuntaskan untuk menutup dan mengganti sistem TPA open dumping. Yang seharusnya digantikan dengan sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan seperti sanitary landfill atau controlled landfill.

Pengkampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional, Wahyu Eka Styawan mengatakan dibalik kebakaran TPA Jatiwaringin menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya musim kemarau atau cuaca panas. Melainkan praktik open dumping yang masih digunakan.

WALHI menilai kebakaran TPA Jatiwaringin merupakan konsekuensi dari persoalan yang lebih mendasar. Yakni sistem pengelolaan sampah yang belum berbenah.

Menurut WALHI, TPA Jatiwaringin menerima sekitar 1.366 hingga 2.700 ton sampah setiap hari atau hampir satu juta ton per tahun. Namun, kapasitas tersebut baru mampu menangani sekitar 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang.

"Kebakaran TPA Jatiwaringin ini melengkapi deretan persoalan yang sebelumnya juga terjadi di sejumlah TPA lain. Seperti TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung, TPA Rawa Kucing di Kota Tangerang, TPA Suwung di Denpasar, hingga kasus longsor di TPA Cipayung dan Bantargebang," ujarnya, Rabu 8 Juli 2026.

Wahyu menegaskan dalam sistem open dumping, sampah dibuang begitu saja tanpa pengolahan maupun penutupan yang memadai. Sampah organik kemudian membusuk dan menghasilkan gas metana (CH), gas yang mudah terbakar sekaligus memiliki efek pemanasan global yang jauh lebih kuat dibanding karbon dioksida.

Sebagai langkah darurat, WALHI menyarankan timbunan sampah ditutup menggunakan tanah untuk mengurangi suplai oksigen dan menekan pelepasan gas metana. Namun, menurut WALHI, langkah tersebut hanya bersifat sementara.

"Kebakaran TPA Jatiwaringin menjadi pengingat bahwa persoalan sampah. Tidak dapat diselesaikan hanya dengan respons darurat ketika kebakaran terjadi," kata Wahyu.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat menegaskan bila Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang bukan bencana alam atau faktor cuaca. Kejadian merupakan kelalaian dari tata kelola yang masih menggunakan sistem open dumping.

"Kebakaran TPA ini bukan bencana alam, akan tetapi karena adanya faktor kelalaian dalam tata kelola TPA. Oleh sebab itu saya berharap sudah tidak ada lagi TPA di Indonesia yang masih sisten open dumping," ujar Menteri Jumhur.

Jumhur membeberkan terdapat 400 TPA di kabupaten/kota se-Indonesia yang masih open dumping. Dari jumlah itu tentu terancam kebakaran seperti TPA Jatiwaringin ini.

"Pemerintah memastikan langkah-langkah untuk berbagai kabupaten/kota menutup hal yang seperti ini. Jadi, tidak boleh lagi ada open dumping sesuai arahan Bapak Presiden sudah jelas," ucapnya.

Langkah-langkah mengganti sisten open damping dalam dua tahun ini harus 100 persen selesai dan saat ini pihaknya kerja keras mulai dari kesadaran masyarakat untuk tidak menyatukan sampah-sampah organik dan anorganik. Maka, mudah-mudahan pada Agustus 2026 nanti semua sudah bisa secara bertahap ditutup TPA seperti TPA Jatiwaringin ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....