Kebakaran TPA Jatiwaringin, Respons Lamban Regulasi Pemerintah

  • 09 Jul 2026 03:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang berindikasi lambannya merespon regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Lantaran, penyebabnya bukan hanya karena faktor cuaca dimusim kemarau, melainkan lambatnya perapihan sistem tata kelolanya
  • Praktik open dumping (pembuangan sampah secara terbuka di TPA) dilarang secara hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  • Regulasi ini memberikan tenggat waktu masa transisi hingga 2013 atau sekitar lima tahun setelah Undang-undang itu diterbitkan

Pengkampanye Urban Nasional WALHI, Wahyu Eka Setyawan membeberkan dampak kebakaran TPA Jatiwaringin bukan hanya asap pada kesehatan. Namun, pencemaran ekologis dari lindi sampah yang mengalir ke pemukiman warga maupun daerah aliran sungai terdekat.

Wahyu mengatakan metode baru ditempuh petugas gabungan dalam proses pemadaman TPA Jatiwaringin. Mereka mencoba opsi ketiga menggunakan flame blaze.

"Ini cairan konsentrat pemadam api yang bertindak sebagai enkapsulan hidrokarbon, agen pembasah dan pendingin. Ini jelas jadi bentuk kekerasan ekologis pelan-pelan atau slow violence buat warga Mauk, Sukadiri dan Rajeg,” ujarnya.

Alasannya, ia uraikan, karena TPA Jatiwaringin masih pakai sistem open dumping alias sampah ditumpuk terbuka. Proses pemadaman darat dan udara yang menyiramkan air dalam volume raksasa justru memicu lonjakan volume air lindi beracun secara drastis.

Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Ruli Riatno mengatakan sebanyak 158 warga terdampak telah dievakuasi petugas dalam mengantisipasi potensi keracunan asap.

Ruli Riatno mengatakan pengungsi berasal dari dua desa. Pertama, Desa Tanjakan Mekar dan lainnya Desa Rajeg Mulya.

"Data pengungsian per papan posko, Selasa, 7 Juli di Desa Tanjakan Mekar: 44 KK atau 144 jiwa. Desa Rajeg Mulya: 7 KK atau 14 jiwa. Total 51 KK atau 158 jiwa," ucap Ruli.

Salah satu warga terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mimi Kettri menyatakan selain terserang penyakit saluran napas akut (ISPA), warga mengalami batuk dan muntah. Hal tersebut dampak asap serta aroma bau yang sangat menyengat hingga kepemukiman warga.

"Batuk ringan, muntah. Baunya sudah mendampaki hingga kepemukiman warga," ungkap Mimi Kettri yang tinggal pada perumahan Griya Artha, Kecamatan Rajeg.

Ibu satu anak balita itu menyebutkan buah hatinya sempat dirawat ke rumah sakit akibat terpapar asap kebakaran. Setiap hari anaknya harus minum obat, jenisnya banyak.

Mimi menyebutkan jarak kediamannya dari TPA Jatiwaringin sekitar 2,5 kilometer. Kepulan asap yang terbawa angin membuat komplek perumahan tertutup asap pekat.

Usai sang buah hati menjalani perawatan medis kini dirinya pilih mengungsi. Hotel dianggap menjadi lokasi pengungsian paling aman untuk proses pemulihan kesehatan anaknya.

"Nafas itu engap. Tenggorokan berasa sakit, itu saya yang udah dewasa, gimana anak-anak coba," kata Mimi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mencatat sebanyak 154 warga terkena gejala ISPA. "Yang sudah kita periksa sejak Selasa 30 Juni 2026 malam lebih kurang 154 warga, mayoritas itu penyakit ISPA," ujar, Hendra.

Hendra mengatakan dari total 154 jiwa yang teridentifikasi ISPA ini mayoritasnya merupakan kelompok ibu hamil dan balita. Dimana, mereka saat ini telah dilakukan penanganan medis untuk pemulihan fisiknya.

Dari temuan ratusan jiwa yang terdampak ISPA tersebut satu pasien diantaranya dilakukan perawatan intensif. "Ada satu kasus, yaitu ibu hamil kita rujuk ke RSUD untuk dilakukan penanganan," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....