Kebakaran TPA Jatiwaringin, Respons Lamban Regulasi Pemerintah

  • 09 Jul 2026 03:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang berindikasi lambannya merespon regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Lantaran, penyebabnya bukan hanya karena faktor cuaca dimusim kemarau, melainkan lambatnya perapihan sistem tata kelolanya
  • Praktik open dumping (pembuangan sampah secara terbuka di TPA) dilarang secara hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  • Regulasi ini memberikan tenggat waktu masa transisi hingga 2013 atau sekitar lima tahun setelah Undang-undang itu diterbitkan
TPA Jawaringin dalam Sanksi KLH Sejak 2025

KEBAKARAN Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang berindikasi lambannya merespons regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Lantaran, penyebabnya bukan hanya karena faktor cuaca dimusim kemarau, melainkan lambatnya perapihan sistem tata kelolanya.

Praktik open dumping (pembuangan sampah secara terbuka di TPA) dilarang secara hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini memberikan tenggat waktu masa transisi hingga 2013 atau sekitar lima tahun setelah Undang-undang itu diterbitkan.

Sejatinya, sudah 18 tahun hingga 2026 ini, pemerintah daerah belum juga menuntaskan untuk menutup dan mengganti sistem TPA open dumping. Yang seharusnya digantikan dengan sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan seperti sanitary landfill atau controlled landfill.

Pengkampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional, Wahyu Eka Styawan mengatakan dibalik kebakaran TPA Jatiwaringin menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya musim kemarau atau cuaca panas. Melainkan praktik open dumping yang masih digunakan.

WALHI menilai kebakaran TPA Jatiwaringin merupakan konsekuensi dari persoalan yang lebih mendasar. Yakni sistem pengelolaan sampah yang belum berbenah.

Menurut WALHI, TPA Jatiwaringin menerima sekitar 1.366 hingga 2.700 ton sampah setiap hari atau hampir satu juta ton per tahun. Namun, kapasitas tersebut baru mampu menangani sekitar 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang.

"Kebakaran TPA Jatiwaringin ini melengkapi deretan persoalan yang sebelumnya juga terjadi di sejumlah TPA lain. Seperti TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung, TPA Rawa Kucing di Kota Tangerang, TPA Suwung di Denpasar, hingga kasus longsor di TPA Cipayung dan Bantargebang," ujarnya, Rabu 8 Juli 2026.

Wahyu menegaskan dalam sistem open dumping, sampah dibuang begitu saja tanpa pengolahan maupun penutupan yang memadai. Sampah organik kemudian membusuk dan menghasilkan gas metana (CH), gas yang mudah terbakar sekaligus memiliki efek pemanasan global yang jauh lebih kuat dibanding karbon dioksida.

Sebagai langkah darurat, WALHI menyarankan timbunan sampah ditutup menggunakan tanah untuk mengurangi suplai oksigen dan menekan pelepasan gas metana. Namun, menurut WALHI, langkah tersebut hanya bersifat sementara.

"Kebakaran TPA Jatiwaringin menjadi pengingat bahwa persoalan sampah. Tidak dapat diselesaikan hanya dengan respons darurat ketika kebakaran terjadi," kata Wahyu.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat menegaskan bila Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang bukan bencana alam atau faktor cuaca. Kejadian merupakan kelalaian dari tata kelola yang masih menggunakan sistem open dumping.

"Kebakaran TPA ini bukan bencana alam, akan tetapi karena adanya faktor kelalaian dalam tata kelola TPA. Oleh sebab itu saya berharap sudah tidak ada lagi TPA di Indonesia yang masih sisten open dumping," ujar Menteri Jumhur.

Jumhur membeberkan terdapat 400 TPA di kabupaten/kota se-Indonesia yang masih open dumping. Dari jumlah itu tentu terancam kebakaran seperti TPA Jatiwaringin ini.

"Pemerintah memastikan langkah-langkah untuk berbagai kabupaten/kota menutup hal yang seperti ini. Jadi, tidak boleh lagi ada open dumping sesuai arahan Bapak Presiden sudah jelas," ucapnya.

Langkah-langkah mengganti sisten open damping dalam dua tahun ini harus 100 persen selesai dan saat ini pihaknya kerja keras mulai dari kesadaran masyarakat untuk tidak menyatukan sampah-sampah organik dan anorganik. Maka, mudah-mudahan pada Agustus 2026 nanti semua sudah bisa secara bertahap ditutup TPA seperti TPA Jatiwaringin ini.

Progres Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin

Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menyatakan bila TPA Jatiwaringin ini sebetulnya sudah dalam sanksi sejak 2025. Status tersebut bersamaan dengan 390 TPA lainnya di seluruh Indonesia.

"Nanti akan mulai dilakukan pengawasan ketaatan per 1 Agustus 2026. Tapi kalau kita lihat bahwa apa-apa yang arahan dalam sanksi kemarin, ketika kita mengeluarkan SK Menteri tentang sanksi administrasi, di situ ada beberapa petunjuk yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah ataupun TPA," ujarnya.

Menurut Rizal, saat disanksi 2025 silam, TPA Jatiwaringin ini hampir semuanya arahan KLH dalam pelaksanaan sanksi untuk dilaksanakan. Salah satunya adalah perintah sampah tidak sistem open dumping lagi.

"Tapi melalui control landfill, sebelum nanti ke sanitary landfill, ini memang dalam jangka waktu satu tahun ini, Pemda sudah melakukan upaya untuk control landfill. Meskipun belum semuanya, kita harus bisa mengerti bahwa dari 33 hektare yang ada di TPA Jatiwaringan ini ada sekitar 5-7 hektare yang sudah dicontrol landfill," kata Rizal.

Untuk TPA Jatiwaringin ini, sementara api kemungkinan berasal dari area yang belum berganti dengan control landfill. "Penyebabnya, kita belum melakukan penyelidikan ke arah sana, karena kita hanya fokus untuk pemadaman dan pencegahan penyebaran," ucapnya.

"Nanti ketika sudah selesai, kita akan turun lagi ke sini, apasih penyebab utama kebakaran ini. Jadi gini, ya saya sampaikan tadi, bahwa kita melalui sanksi administrasi dulu," ucap Rizal.

Rizal mengaku sudah koordinasi, baik itu dengan Kejaksaan, Bareskrim, bahwa ketika pidana jalan, ketika belum ada upaya administrasi ataupun ketika sanksi administrasi tidak dijalankan. "Jadi pidana itu bukan langsung orang kita bisa langsung pidanakan," ujarnya.

Dia menambahkan ruh dalam Undang-Undang No 32 itu, pidana adalah upaya terakhir. Itu amanat Undang-undangnya, jadi, harus mengenal tiga pendekatan hukum, pertama sanksi administrasi, kemudian ada sengketa lingkungan hidup atau perdata, barulah pidana.

Diamini Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani. Dia mengaku pihaknya pernah menjatuhkan sanksi dan menyegel TPA Jatiwaringin pada 2025.

Saat itu disebabkan oleh kebakaran dan indikasi terjadinya pencemaran akut. “TPA Jatiwaringin tidak ditutup, tetapi kena sanksi dan dipasang segel saat itu,” ujarnya.

Roy, panggilan akrabnya mengatakan segel itu dicabut karena TPA Jatiwaringin sempat melakukan berbagai perbaikan. “Sebenarnya sangat menarik karena mereka melakukan untuk capping,” ucapnya.

Sementara,,Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono, menekankan pentingnya TPA itu memiliki sanitary landfill atau close landfill. “Sehingga jika terjadi kebakaran, akan daapat diatasi segera,” kata dia.

Diaz mengaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab Tangerang) sudah melakukan berbagai perbaikan menyusul sanksi KLH pada 2025. “Namun, karena luas TPA Jatiwaringin 33 hektar, mungkin butuh waktu untuk melakukan capping

seluruhnya,” katanya.

Wamen juga mengingatkan peristiwa kebakaran di TPA Jatiwaringin harus menjadi pelajaran bagi kepala daerah di Indonesia. “Jangan lagi gunakan sistem open dumping, tetapi langsung lakukan capping atau sanitary landfill,” ujarnya.

Diketahui, era Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya sempat mengancam akan memidanakan pejabat pengelola TPA Jatiwaringin. Hal itu disampaikannya saat inspeksi mendadak (sidak) setelah TPA milik Pemkab Tangerang itu mengalami kebakaran.

Menurut dia, pengelola TPA telah lalai menjaga lingkungan sehingga terjadi pencemaran lingkungan yang sangat akut. “Saya akan kenakan pidana, ancamannya minimal empat tahun dan saya tidak akan toleransi,” ujarnya.

Saat itu kondisinya memang terjadi kepulan asap akibat kebakaran sampah. Sehingga Hanif mengintsruksikan Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan segera menyegel dan menutup TPA Jatiwaringin.

Bila tidak dilaksanakan, pihak pengelola dan penanggung jawab akan dikenakan sanksi lebih berat berupa pidana satu tahun kurungan. “Siapapun yang menimbulkan kebakaran akan dikenakan pidana karena kerusakannya sudah demikian masif," ucap Hanif.

Bupati Tangerang Masih Operasionalkan TPA Jatiwaringin

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengaku kebakaran TPA Jatiwaringin tersisa sekitar 30 persen dari total area yang sebelumnya terbakar mencapai 15 hektare. "Untuk hari kesembilan, tinggal kurang lebih sekitar 30 persen lagi dari 15 hektare yang terbakar" ujar Taufik.

Taufik menyatakan titik api yang tersisa di area kebakaran TPA Jatiwaringin saat ini terus menujukkan progres yang positif. Di mana, area yang sebelumnya terbakar sekitar 15 hektare dari total luasan tempat pembuangan sampah mencapai 33 hektare.

"Petugas hingga saat ini masih berupaya memadamkan sisa titik api. Sekaligus mengantisipasi kemunculan api baru di dalam timbunan sampah," ucapnya.

Taufik mengungkapkan kebakaran di TPA memiliki karakteristik berbeda dengan kebakaran lahan gambut. Pasalnya, timbunan sampah di TPA Jatiwaringin telah menggunung selama bertahun-tahun.

Kondisi itulah yang membuat kandungan gas metana muncul. Saat cuaca panas, gas tersebut dapat memicu munculnya api secara tiba-tiba dari dalam timbunan sampah.

Oleh sebab itu, dalam proses pemadamannya, para petugas harus mengurai gunungan sampah tersebut dengan alat berat agar lebih mudah memadamkannya. "Dibagian dalamnya itu mengandung gas metana," kata dia.

Berbeda dengan data laporan dari Direktur Koordinasi Pengendalian Operasi Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Brigjen TNI Djohan Darmawan. BNPB mencatat bila total area TPA Jatiwaringin yang terbakar 18,24 hektar.

Sedangkan pada hari ke-sembilan progres pemadama mencapai 60 persen. Walaupun pengendalian titik api mendapatkan kemajuan pada hari ke-sembilan, namun luas area yang terbakar bertambah menjadi 18,24 hektar.

"Ini kemarin saya laporkan 50 persen dan saat ini sudah hampir 60 peren lahan kebakaran kita kendalikan. Karena kita sudah menyasar ke arah barat TPA Jatiwaringin," ucapnya.

Djohan mengaku dari angka 60 persen pengendalian titik api kebakaran di TPA Jatiwaringin ini juga diiringi dengan tingkat kebersihan area terdampak yang mencapai 70 persen. Hasil pengendalian tersebut merupakan dari optimalisasi kerja keras seluruh unsur dari BNPB, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan (KLH), TNI/Polri dan pemerintah daerah.

Djohan mengungkapkan selama operasi kebencanaan kebakaran diarea tempat pembuangan sampah yang dinilai memiliki karakteristik dengan menyerupai lahan gambut ini turut menjadi kendala dalam pemadaman petugas gabungan. Kesulitan petugas dalam mencapai titik api dipenuhi material kompleks seperti plastik dan beling.

Sehingga pihaknya menerapkan strategi khusus dengan menyemprotkan air dari permukaan, melainkan berkolaborasi dengan alat berat. "Metode Penguraian yaitu alat berat seperti buldozer dan ekskavator dikerahkan untuk mengais dan membongkar tumpukan sampah yang masih mengeluarkan asap," ujarnya.

Selain itu, metode pendinginan dalam seperti pengangkatan material yang menyimpan panas (geothermal) dibagian dalam terangkat ke permukaan. Petugas darat langsung melakukan penyiraman dan pembasahan (coolingdown).

Kemudian, untuk mempercepat mobilitas, petugas damkar disektor utara, selatan, dan tengah disokong oleh puluhan mobil tangki air berkapasitas 4.000 hingga 5.000 liter. Mobil-mobil tangki ini terus keluar masuk menyuplai air secara langsung di titik pemadaman, sehingga armada mobil pemadam utama tidak perlu meninggalkan lokasi untuk melakukan pengisian ulang.

"Sebanyak 500 personel gabungan kini difokuskan untuk menggempur area sektor barat mengikuti arah embusan angin. Selain jalur darat, operasi udara juga terus dioptimalkan," kata dia.

ia juga menyatakan hingga saat ini terdapat empat helikopter water bombing yang disiagakan oleh BNPB untuk menjangkau titik-titik sulit. Meski beberapa heli sempat diistirahatkan secara bergantian demi mematuhi prosedur perawatan, operasi pengeboman air dipastikan tetap berjalan maksimal.

"Untuk pemadaman sampai tuntas! Sampai padam! Pokoknya intinya perintahnya itu sampai padam dan kita lakukan secepatnya. Jika status dua minggu itu berlalu dan belum tuntas, SK Daruratnya akan diperpanjang oleh pemerintah daerah," ucap dia.

Kapusdatin BNPB, Abdul Muhari menambahkan adapula penambahan personel dari Manggala Agni Kementerian Kehutanan. "Awalnya 30 personel bertambah delapan menjadi 38 personel," ujar Muhari.

Terkait operasi modifikasi cuaca (OMC), belum bisa dilakukan BNPB selama sepekan ke depan karena faktor cuaca. Namun, satu pesawat untuk melakukan OMC tetap disiagakan.

"Operasi modifikasi cuaca belum memungkinkan untuk dilakukan hingga tujuh hari ke depan, dikarenakan tidak adanya awan hujan yang memadai. Meskipun demikian BNPB tetap menyiagakan satu unit pesawat OMC yang siap untuk beroperasi jika awan hujan tersedia," ucapnya.

Dampak Kebakaran TPA Jatiwaringin

Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap mengoperasikan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi pembuangan sampah walaupun kebakaran belum padam. "Oh, masih (buang sampah, Red)." kata Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid.

"TPA Jatiwaringin tetap kita operasikan, dari pada sampah menumpuk dijalan-jalan," tambah Bupati. Kegiatan pembongkaran tetap berjalan bahkan sampah tengah malam.

Hal ini bisa dilihat dari antrean truk sampah ke TPA Jatiwaringin yang masih terbakar. "Sampai jam 02.00 WIB gitu ya," kata Bupati Tangerang.

Menurut Bupati Maesyal Rasyid antrean truk sampah ditempatkan di lokasi yang masih kosong. Di sekitar Jatiwaringin masih ada lahan untuk parkir, karena truk-truk sampah tidak bisa masuk ke TPA Jatiwaringin.

"Jadi ada lahan yang bisa kita manfaatkan untuk sementara. Itu penampungan bagi sampah-sampah yang baru datang melalui dump truck tersebut," ucapnya.

Bupati Maesyal menyiapkan lahan seluas dua hektare sebagai lokasi penampungan sementara sampah menyusul kebakaran yang masih melanda. Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan pengangkutan sampah dari permukiman warga tetap berjalan normal selama proses pemadaman di TPA Jatiwaringin masih berlangsung.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengaku volume sampah yang harus ditangani setiap hari mencapai sekitar 1.500 ton. Menurutnya, penampungan sementara menjadi solusi agar aktivitas pengangkutan sampah di masyarakat tidak terhenti.

"Kalau kita ngitung misalkan satu hari kecilnya saja 250 truk dikali enam kubik saja. Kecilnyakan 1.500 ton kan sehari," kata dia.

Pengkampanye Urban Nasional WALHI, Wahyu Eka Setyawan membeberkan dampak kebakaran TPA Jatiwaringin bukan hanya asap pada kesehatan. Namun, pencemaran ekologis dari lindi sampah yang mengalir ke pemukiman warga maupun daerah aliran sungai terdekat.

Wahyu mengatakan metode baru ditempuh petugas gabungan dalam proses pemadaman TPA Jatiwaringin. Mereka mencoba opsi ketiga menggunakan flame blaze.

"Ini cairan konsentrat pemadam api yang bertindak sebagai enkapsulan hidrokarbon, agen pembasah dan pendingin. Ini jelas jadi bentuk kekerasan ekologis pelan-pelan atau slow violence buat warga Mauk, Sukadiri dan Rajeg,” ujarnya.

Alasannya, ia uraikan, karena TPA Jatiwaringin masih pakai sistem open dumping alias sampah ditumpuk terbuka. Proses pemadaman darat dan udara yang menyiramkan air dalam volume raksasa justru memicu lonjakan volume air lindi beracun secara drastis.

Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Ruli Riatno mengatakan sebanyak 158 warga terdampak telah dievakuasi petugas dalam mengantisipasi potensi keracunan asap.

Ruli Riatno mengatakan pengungsi berasal dari dua desa. Pertama, Desa Tanjakan Mekar dan lainnya Desa Rajeg Mulya.

"Data pengungsian per papan posko, Selasa, 7 Juli di Desa Tanjakan Mekar: 44 KK atau 144 jiwa. Desa Rajeg Mulya: 7 KK atau 14 jiwa. Total 51 KK atau 158 jiwa," ucap Ruli.

Salah satu warga terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mimi Kettri menyatakan selain terserang penyakit saluran napas akut (ISPA), warga mengalami batuk dan muntah. Hal tersebut dampak asap serta aroma bau yang sangat menyengat hingga kepemukiman warga.

"Batuk ringan, muntah. Baunya sudah mendampaki hingga kepemukiman warga," ungkap Mimi Kettri yang tinggal pada perumahan Griya Artha, Kecamatan Rajeg.

Ibu satu anak balita itu menyebutkan buah hatinya sempat dirawat ke rumah sakit akibat terpapar asap kebakaran. Setiap hari anaknya harus minum obat, jenisnya banyak.

Mimi menyebutkan jarak kediamannya dari TPA Jatiwaringin sekitar 2,5 kilometer. Kepulan asap yang terbawa angin membuat komplek perumahan tertutup asap pekat.

Usai sang buah hati menjalani perawatan medis kini dirinya pilih mengungsi. Hotel dianggap menjadi lokasi pengungsian paling aman untuk proses pemulihan kesehatan anaknya.

"Nafas itu engap. Tenggorokan berasa sakit, itu saya yang udah dewasa, gimana anak-anak coba," kata Mimi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mencatat sebanyak 154 warga terkena gejala ISPA. "Yang sudah kita periksa sejak Selasa 30 Juni 2026 malam lebih kurang 154 warga, mayoritas itu penyakit ISPA," ujar, Hendra.

Hendra mengatakan dari total 154 jiwa yang teridentifikasi ISPA ini mayoritasnya merupakan kelompok ibu hamil dan balita. Dimana, mereka saat ini telah dilakukan penanganan medis untuk pemulihan fisiknya.

Dari temuan ratusan jiwa yang terdampak ISPA tersebut satu pasien diantaranya dilakukan perawatan intensif. "Ada satu kasus, yaitu ibu hamil kita rujuk ke RSUD untuk dilakukan penanganan," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....