Kebakaran TPA Jatiwaringin, Respons Lamban Regulasi Pemerintah

  • 09 Jul 2026 03:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang berindikasi lambannya merespon regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Lantaran, penyebabnya bukan hanya karena faktor cuaca dimusim kemarau, melainkan lambatnya perapihan sistem tata kelolanya
  • Praktik open dumping (pembuangan sampah secara terbuka di TPA) dilarang secara hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  • Regulasi ini memberikan tenggat waktu masa transisi hingga 2013 atau sekitar lima tahun setelah Undang-undang itu diterbitkan

Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap mengoperasikan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi pembuangan sampah walaupun kebakaran belum padam. "Oh, masih (buang sampah, Red)." kata Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid.

"TPA Jatiwaringin tetap kita operasikan, dari pada sampah menumpuk dijalan-jalan," tambah Bupati. Kegiatan pembongkaran tetap berjalan bahkan sampah tengah malam.

Hal ini bisa dilihat dari antrean truk sampah ke TPA Jatiwaringin yang masih terbakar. "Sampai jam 02.00 WIB gitu ya," kata Bupati Tangerang.

Menurut Bupati Maesyal Rasyid antrean truk sampah ditempatkan di lokasi yang masih kosong. Di sekitar Jatiwaringin masih ada lahan untuk parkir, karena truk-truk sampah tidak bisa masuk ke TPA Jatiwaringin.

"Jadi ada lahan yang bisa kita manfaatkan untuk sementara. Itu penampungan bagi sampah-sampah yang baru datang melalui dump truck tersebut," ucapnya.

Bupati Maesyal menyiapkan lahan seluas dua hektare sebagai lokasi penampungan sementara sampah menyusul kebakaran yang masih melanda. Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan pengangkutan sampah dari permukiman warga tetap berjalan normal selama proses pemadaman di TPA Jatiwaringin masih berlangsung.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengaku volume sampah yang harus ditangani setiap hari mencapai sekitar 1.500 ton. Menurutnya, penampungan sementara menjadi solusi agar aktivitas pengangkutan sampah di masyarakat tidak terhenti.

"Kalau kita ngitung misalkan satu hari kecilnya saja 250 truk dikali enam kubik saja. Kecilnyakan 1.500 ton kan sehari," kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....