Kebakaran TPA Jatiwaringin, Respons Lamban Regulasi Pemerintah
- 09 Jul 2026 03:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang berindikasi lambannya merespon regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah
- Lantaran, penyebabnya bukan hanya karena faktor cuaca dimusim kemarau, melainkan lambatnya perapihan sistem tata kelolanya
- Praktik open dumping (pembuangan sampah secara terbuka di TPA) dilarang secara hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Regulasi ini memberikan tenggat waktu masa transisi hingga 2013 atau sekitar lima tahun setelah Undang-undang itu diterbitkan
Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menyatakan bila TPA Jatiwaringin ini sebetulnya sudah dalam sanksi sejak 2025. Status tersebut bersamaan dengan 390 TPA lainnya di seluruh Indonesia.
"Nanti akan mulai dilakukan pengawasan ketaatan per 1 Agustus 2026. Tapi kalau kita lihat bahwa apa-apa yang arahan dalam sanksi kemarin, ketika kita mengeluarkan SK Menteri tentang sanksi administrasi, di situ ada beberapa petunjuk yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah ataupun TPA," ujarnya.
Menurut Rizal, saat disanksi 2025 silam, TPA Jatiwaringin ini hampir semuanya arahan KLH dalam pelaksanaan sanksi untuk dilaksanakan. Salah satunya adalah perintah sampah tidak sistem open dumping lagi.
"Tapi melalui control landfill, sebelum nanti ke sanitary landfill, ini memang dalam jangka waktu satu tahun ini, Pemda sudah melakukan upaya untuk control landfill. Meskipun belum semuanya, kita harus bisa mengerti bahwa dari 33 hektare yang ada di TPA Jatiwaringan ini ada sekitar 5-7 hektare yang sudah dicontrol landfill," kata Rizal.
Untuk TPA Jatiwaringin ini, sementara api kemungkinan berasal dari area yang belum berganti dengan control landfill. "Penyebabnya, kita belum melakukan penyelidikan ke arah sana, karena kita hanya fokus untuk pemadaman dan pencegahan penyebaran," ucapnya.
"Nanti ketika sudah selesai, kita akan turun lagi ke sini, apasih penyebab utama kebakaran ini. Jadi gini, ya saya sampaikan tadi, bahwa kita melalui sanksi administrasi dulu," ucap Rizal.
Rizal mengaku sudah koordinasi, baik itu dengan Kejaksaan, Bareskrim, bahwa ketika pidana jalan, ketika belum ada upaya administrasi ataupun ketika sanksi administrasi tidak dijalankan. "Jadi pidana itu bukan langsung orang kita bisa langsung pidanakan," ujarnya.
Dia menambahkan ruh dalam Undang-Undang No 32 itu, pidana adalah upaya terakhir. Itu amanat Undang-undangnya, jadi, harus mengenal tiga pendekatan hukum, pertama sanksi administrasi, kemudian ada sengketa lingkungan hidup atau perdata, barulah pidana.
Diamini Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani. Dia mengaku pihaknya pernah menjatuhkan sanksi dan menyegel TPA Jatiwaringin pada 2025.
Saat itu disebabkan oleh kebakaran dan indikasi terjadinya pencemaran akut. “TPA Jatiwaringin tidak ditutup, tetapi kena sanksi dan dipasang segel saat itu,” ujarnya.
Roy, panggilan akrabnya mengatakan segel itu dicabut karena TPA Jatiwaringin sempat melakukan berbagai perbaikan. “Sebenarnya sangat menarik karena mereka melakukan untuk capping,” ucapnya.
Sementara,,Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono, menekankan pentingnya TPA itu memiliki sanitary landfill atau close landfill. “Sehingga jika terjadi kebakaran, akan daapat diatasi segera,” kata dia.
Diaz mengaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab Tangerang) sudah melakukan berbagai perbaikan menyusul sanksi KLH pada 2025. “Namun, karena luas TPA Jatiwaringin 33 hektar, mungkin butuh waktu untuk melakukan capping
seluruhnya,” katanya.
Wamen juga mengingatkan peristiwa kebakaran di TPA Jatiwaringin harus menjadi pelajaran bagi kepala daerah di Indonesia. “Jangan lagi gunakan sistem open dumping, tetapi langsung lakukan capping atau sanitary landfill,” ujarnya.
Diketahui, era Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya sempat mengancam akan memidanakan pejabat pengelola TPA Jatiwaringin. Hal itu disampaikannya saat inspeksi mendadak (sidak) setelah TPA milik Pemkab Tangerang itu mengalami kebakaran.
Menurut dia, pengelola TPA telah lalai menjaga lingkungan sehingga terjadi pencemaran lingkungan yang sangat akut. “Saya akan kenakan pidana, ancamannya minimal empat tahun dan saya tidak akan toleransi,” ujarnya.
Saat itu kondisinya memang terjadi kepulan asap akibat kebakaran sampah. Sehingga Hanif mengintsruksikan Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan segera menyegel dan menutup TPA Jatiwaringin.
Bila tidak dilaksanakan, pihak pengelola dan penanggung jawab akan dikenakan sanksi lebih berat berupa pidana satu tahun kurungan. “Siapapun yang menimbulkan kebakaran akan dikenakan pidana karena kerusakannya sudah demikian masif," ucap Hanif.
|
Selanjutnya,
Progres Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....