Mengulik Nasib Guru Honorer Tahun 2027, Masih Mengajar atau Tidak
- 09 Mei 2026 12:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- PARA Guru honorer di seluruh Indonesia saat ini sedang harap-harap cemas. Tepatnya, setelah pemerintah melalui Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
- Kemendikdasmen menjelaskan, guru non-ASN tetap alias honorer dapat mengajar sementara. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
- Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026.
- Kemendikdasmen memastikan, koordinasi dilakukan bersama Kementerian PANRB terkait persoalan kebijakan penghentian guru honoter di sekolah negeri. Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
- Ketua DPR RI, Puan Maharani mengharapkan, persoalan dunia pendidikan di Indonesia. Terutama, terkait nasib kesejahteraan para tenaga pendidik seperti guru honorer di daerah.
Seorang guru honorer di salah satu SD swasta Jakarta Barat, berinisial MA terpaksa bekerja sambilan. Dalam memenuhi kebutuhan hidup, MA nyambi juga sebagai pengemudi ojek online (ojol) hingga berjualan nasi goreng.
Melansir RRI Jakarta, MA menuturkan, kondisi itu ia jalani di tengah pengabdian panjangnya sebagai pendidik selama 12 tahun. “Terdaftar di Dapodik sekitar lima tahun, sejak 2021 mengajar di SD tempat sekarang,” ujar MA saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu dan dikutip pada, Kamis 5 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sekolah tempatnya mengajar berada di kawasan permukiman padat penduduk. Sekolah tersebut, melayani anak-anak dari keluarga ekonomi menengah ke bawah.
Kondisi itu, membuat pendanaan sekolah sangat bergantung pada pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari orang tua murid. Menurutnya, hanya sekitar 60 persen wali murid yang mampu membayar SPP secara penuh setiap bulan.
“Yang kami terima ya menyesuaikan SPP yang terkumpul. Kurang lebih sekitar Rp700 ribu per bulan,” kata MA.
Selain mengandalkan SPP, sekolah juga mendapat bantuan pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Namun, pencairan bantuan yang tidak selalu rutin membuat penggajian guru kadang tertunda.
Untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, MA terpaksa bekerja sebagai pengemudi ojek daring sepulang mengajar. Ia biasanya mengambil pesanan yang searah perjalanan pulang ke rumah di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
“Biasanya jam 11.30 siang selesai mengajar saya aktifkan aplikasi. Ambil orderan satu arah pulang, seringnya antar paket,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....