Mengulik Nasib Guru Honorer Tahun 2027, Masih Mengajar atau Tidak

  • 09 Mei 2026 12:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PARA Guru honorer di seluruh Indonesia saat ini sedang harap-harap cemas. Tepatnya, setelah pemerintah melalui Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
  • Kemendikdasmen menjelaskan, guru non-ASN tetap alias honorer dapat mengajar sementara. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
  • Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026.
  • Kemendikdasmen memastikan, koordinasi dilakukan bersama Kementerian PANRB terkait persoalan kebijakan penghentian guru honoter di sekolah negeri. Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
  • Ketua DPR RI, Puan Maharani mengharapkan, persoalan dunia pendidikan di Indonesia. Terutama, terkait nasib kesejahteraan para tenaga pendidik seperti guru honorer di daerah.
Kemendikdasmen Koordinasi dengan Kementerian PANRB

PARA Guru honorer di seluruh Indonesia saat ini sedang harap-harap cemas. Tepatnya, setelah pemerintah melalui Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Beredar kabar, pada tahun 2027, para guru honorer di Indonesia tidak akan bisa lagi mengajar. Isu tersebut hingga saat ini, menjadi sorotan penuh pemerintah terutama Kemendikdasmen.

Kemendikdasmen menjelaskan, guru non-ASN tetap alias honorer dapat mengajar sementara. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengungkapkan, surat edaran melindungi guru non-ASN. Pemerintah daerah juga mendapat kepastian memperpanjang penugasan guru sementara.

“Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026,” kata Nunuk melalui live instagram @nunuksuryani, Jumat 8 Mei 2026.

Menurutnya, banyak pemerintah daerah sempat ragu memperpanjang penugasan guru honorer. Keraguan muncul setelah aturan penghapusan status non-ASN diterapkan pemerintah pusat.

Meski demikian, lanjut dia, Kemendikdasmen kemudian berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan guru sekolah negeri. Langkah itu dilakukan agar proses pembelajaran tidak terganggu kekurangan tenaga pengajar.

Surat edaran juga mengatur skema pembiayaan bagi guru non-ASN di sekolah negeri. Guru bersertifikat pendidik tetap bisa menerima tunjangan profesi.

“Sementara guru lainnya dapat dibantu melalui dana BOS sekolah. Jadi, guru non-ASN tetap memiliki kepastian bekerja,” ujarnya.

Nunuk menilai anggapan guru non-ASN tidak dapat digaji merupakan tafsir keliru. Surat edaran justru diterbitkan agar guru tetap bekerja dengan penghasilan jelas.

Kemendikdasmen menyebut kebutuhan guru nasional masih sangat tinggi hingga saat ini. Tahun ini, kebutuhan guru nasional mencapai sekitar 498 ribu tenaga pendidik.

“Yang tidak diperbolehkan itu status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Pemerintah tetap membutuhkan keberadaan para guru,” ucap Nunuk, tegas.

Pemerintah kini menyiapkan mekanisme seleksi ASN mengisi kekurangan guru sekolah negeri. Setiap tahun, puluhan ribu guru pensiun dan harus segera digantikan.

Mendikdasmen Buka Suara

Kemendikdasmen memastikan, koordinasi dilakukan bersama Kementerian PANRB terkait persoalan kebijakan penghentian guru honoter di sekolah negeri. Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.

Aturan itu menyebut guru non ASN tidak lagi mengajar di sekolah negeri. Kebijakan direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti mengatakan, pembahasan solusi masih berlangsung intensif. Pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.

"Sudah ada penyelesaian dari Kementerian PANRB juga. Kami masih mencari solusi untuk pelaksanaan kebijakan ke depan," kata Suharti usai acara sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI sekaligus peluncuran Jaksa Garda (Jaga) Indonesia Pintar di Bandung, Jawa Barat, Rabu 6 Mei 2026.

Ia menyebut pemerintah daerah sempat kesulitan membiayai guru non ASN. Status kepegawaian menjadi kendala utama dalam penganggaran gaji.

Karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah skenario untuk masa transisi kebijakan. Pembiayaan honorarium masih dibahas bersama kementerian terkait.

"Sebagian pemerintah daerah tidak bisa memberikan gaji lagi. Karena status mereka non ASN dalam aturan kepegawaian," kata Suharti.

Komisi II DPR Wanti-Wanti Nasib Guru Honorer

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti menjelaskan surat edaran tersebut diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran serta memberikan kepastian status dan kesejahteraan guru. "Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil, meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan," ujar Mu’ti dalam keterangan pers di Kantor Bakom Jakarta, Rabu 6 Mei 2026.

Ia mengatakan, pemerintah bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait telah menyiapkan langkah strategis pemenuhan kebutuhan guru secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan melalui pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru pada tahun 2026 dan seterusnya.

Dengan mekanisme tersebut, guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga memastikan tersedia jalur karier yang lebih jelas bagi tenaga pendidik.

"Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan," ucap Mu’ti.

Disdikpora Buleleng Kaji SE Mendikdasmen 7/2026

Komisi II DPR RI menyoroti, nasib masa depan guru non-ASN yang dikabarkan dinonaktifkan mengajar per tahun 2027 mendatang. Mengingat, saat ini pemerintah melalui Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti menegaskan, guru non-ASN bukanlah tenaga sementara. Ketidakpastian yang dialami guru non-ASN yang dilarang mengajar di sekolah negeri per 2027 bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian.

"Melainkan masalah konstitusional, keadilan dan bagaimana negara memaknai kehadiran mereka dalam dunia pendidikan. Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara," kata politikus Gerindra ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.

Di Indonesia, Aziz mengungkapkan, terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer yang selama ini mengabdi tulang punggung pendidikan nasional. Para guru honorer itu, paling banyak di daerah-daerah yang kekurangan guru ASN.

"Banyak di antara mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar. Bahkan ada yang hanya sekitar Rp300 ribu per bulan," ucap Aziz.

Kemudian, ia menilai, para guru honorer hadir bukan karena sistem sudah ideal. Tetapi, karena negara belum sepenuhnya mampu memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak.

"Survei lain menunjukkan, 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp500.000. Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang diberhentikan secara sepihak tanpa kepastian yang jelas," ujar Aziz.

Pimpinan DPR Harapkan Pemerintah Selesaikan Persoalan Dunia Pendidikan

Sebanyak 424 guru non-ASN di Kabupaten Buleleng, Bali, menunggu kepastian kebijakan. Tepatnya, setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Surya Bharata mengatakan, pemerintah daerah masih mengkaji. Yakni, implikasi kebijakan SE Mendikdasmen 7/2026.

“SE ditujukan kepada bupati itu kan. Kami sudah buat telaah, nanti dengan bupati logisnya nanti seperti apa,” ujar dia saat dikonfirmasi, Senin 4 Mei 2026.

Dalam surat edaran tersebut, guru non-ASN hanya diperkenankan bertugas di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga non-ASN.

Guru Honorer Nyambi Ojol hingga Jualan Nasi Goreng

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengharapkan, persoalan dunia pendidikan di Indonesia. Terutama, terkait nasib kesejahteraan para tenaga pendidik seperti guru honorer di daerah.

Ketua DPP PDIP ini menyoroti, kisah Cacang Hidayat seorang guru honorer di Kabupaten Lebak, Banten. Mengabdi selama 25 tahun di SMPN Cibadak, Cacang hanya mendapat upah Rp500.000 per bulan.

Setelah kisah Cacang viral di medsos, Cacang akhirnya diangkat sebagai guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lebak. Bagi Puan, kisah tersebut mencerminkan kesenjangan yang masih lebar dalam sistem pendidikan nasional.

"Kisah guru Cacang memperlihatkan, sektor pendidikan nasional masih terdapat jarak yang cukup lebar antara kebutuhan negara terhadap pengabdian. Dan, kecepatan sistem dalam menghadirkan kepastian bagi mereka yang menopang layanan pendidikan sehari-hari," kata Puan dalam keterangan persnya seperti dilansir laman DPR.go.id, di Jakarta, dikutip Rabu 15 April 2026.

Dalam kisah Cacang itu, Puan menekankan, negara harus memberikan penghargaan yang layak bagi para guru honorer. Karena, mereka yang telah lama mengabdi namun masih hidup dengan kesejahteraan yang minim.

"Kualitas sebuah negara sering kali terlihat dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang bekerja paling lama dalam kesunyian. Apakah jika kisahnya tidak viral, guru Cacang bisa diangkat menjadi PPPK? Lalu bagaimana dengan sosok-sosok Cacang lainnya?," ucap Puan.

Tidak lupa, Puan mengingatkan, terdapat ribuan guru honorer lainnya dengan situasi serupa di daerah yang tidak pernah tersorot. Para guru honorer tersebut tetap semangat mengajar siswa, meski kesejahteraanya masih jauh dari cukup.

"Mereka tetap semangat mengajar, menjaga operasional sekolah, dan memastikan pendidikan tetap berjalan. Meskipun penghargaan yang diberikan kepada mereka sangatlah kecil," ujar Puan.

Seorang guru honorer di salah satu SD swasta Jakarta Barat, berinisial MA terpaksa bekerja sambilan. Dalam memenuhi kebutuhan hidup, MA nyambi juga sebagai pengemudi ojek online (ojol) hingga berjualan nasi goreng.

Melansir RRI Jakarta, MA menuturkan, kondisi itu ia jalani di tengah pengabdian panjangnya sebagai pendidik selama 12 tahun. “Terdaftar di Dapodik sekitar lima tahun, sejak 2021 mengajar di SD tempat sekarang,” ujar MA saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu dan dikutip pada, Kamis 5 Februari 2026.

Ia menjelaskan, sekolah tempatnya mengajar berada di kawasan permukiman padat penduduk. Sekolah tersebut, melayani anak-anak dari keluarga ekonomi menengah ke bawah.

Kondisi itu, membuat pendanaan sekolah sangat bergantung pada pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari orang tua murid. Menurutnya, hanya sekitar 60 persen wali murid yang mampu membayar SPP secara penuh setiap bulan.

“Yang kami terima ya menyesuaikan SPP yang terkumpul. Kurang lebih sekitar Rp700 ribu per bulan,” kata MA.

Selain mengandalkan SPP, sekolah juga mendapat bantuan pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Namun, pencairan bantuan yang tidak selalu rutin membuat penggajian guru kadang tertunda.

Untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, MA terpaksa bekerja sebagai pengemudi ojek daring sepulang mengajar. Ia biasanya mengambil pesanan yang searah perjalanan pulang ke rumah di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

“Biasanya jam 11.30 siang selesai mengajar saya aktifkan aplikasi. Ambil orderan satu arah pulang, seringnya antar paket,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....