Mengulik Nasib Guru Honorer Tahun 2027, Masih Mengajar atau Tidak
- 09 Mei 2026 12:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- PARA Guru honorer di seluruh Indonesia saat ini sedang harap-harap cemas. Tepatnya, setelah pemerintah melalui Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
- Kemendikdasmen menjelaskan, guru non-ASN tetap alias honorer dapat mengajar sementara. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
- Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026.
- Kemendikdasmen memastikan, koordinasi dilakukan bersama Kementerian PANRB terkait persoalan kebijakan penghentian guru honoter di sekolah negeri. Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
- Ketua DPR RI, Puan Maharani mengharapkan, persoalan dunia pendidikan di Indonesia. Terutama, terkait nasib kesejahteraan para tenaga pendidik seperti guru honorer di daerah.
PARA Guru honorer di seluruh Indonesia saat ini sedang harap-harap cemas. Tepatnya, setelah pemerintah melalui Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Beredar kabar, pada tahun 2027, para guru honorer di Indonesia tidak akan bisa lagi mengajar. Isu tersebut hingga saat ini, menjadi sorotan penuh pemerintah terutama Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen menjelaskan, guru non-ASN tetap alias honorer dapat mengajar sementara. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengungkapkan, surat edaran melindungi guru non-ASN. Pemerintah daerah juga mendapat kepastian memperpanjang penugasan guru sementara.
“Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026,” kata Nunuk melalui live instagram @nunuksuryani, Jumat 8 Mei 2026.
Menurutnya, banyak pemerintah daerah sempat ragu memperpanjang penugasan guru honorer. Keraguan muncul setelah aturan penghapusan status non-ASN diterapkan pemerintah pusat.
Meski demikian, lanjut dia, Kemendikdasmen kemudian berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan guru sekolah negeri. Langkah itu dilakukan agar proses pembelajaran tidak terganggu kekurangan tenaga pengajar.
Surat edaran juga mengatur skema pembiayaan bagi guru non-ASN di sekolah negeri. Guru bersertifikat pendidik tetap bisa menerima tunjangan profesi.
“Sementara guru lainnya dapat dibantu melalui dana BOS sekolah. Jadi, guru non-ASN tetap memiliki kepastian bekerja,” ujarnya.
Nunuk menilai anggapan guru non-ASN tidak dapat digaji merupakan tafsir keliru. Surat edaran justru diterbitkan agar guru tetap bekerja dengan penghasilan jelas.
Kemendikdasmen menyebut kebutuhan guru nasional masih sangat tinggi hingga saat ini. Tahun ini, kebutuhan guru nasional mencapai sekitar 498 ribu tenaga pendidik.
“Yang tidak diperbolehkan itu status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Pemerintah tetap membutuhkan keberadaan para guru,” ucap Nunuk, tegas.
Pemerintah kini menyiapkan mekanisme seleksi ASN mengisi kekurangan guru sekolah negeri. Setiap tahun, puluhan ribu guru pensiun dan harus segera digantikan.
|
Selanjutnya,
Kemendikdasmen Koordinasi dengan Kementerian PANRB
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....