Mengulik Nasib Guru Honorer Tahun 2027, Masih Mengajar atau Tidak

  • 09 Mei 2026 12:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PARA Guru honorer di seluruh Indonesia saat ini sedang harap-harap cemas. Tepatnya, setelah pemerintah melalui Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
  • Kemendikdasmen menjelaskan, guru non-ASN tetap alias honorer dapat mengajar sementara. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
  • Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026.
  • Kemendikdasmen memastikan, koordinasi dilakukan bersama Kementerian PANRB terkait persoalan kebijakan penghentian guru honoter di sekolah negeri. Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
  • Ketua DPR RI, Puan Maharani mengharapkan, persoalan dunia pendidikan di Indonesia. Terutama, terkait nasib kesejahteraan para tenaga pendidik seperti guru honorer di daerah.

Sebanyak 424 guru non-ASN di Kabupaten Buleleng, Bali, menunggu kepastian kebijakan. Tepatnya, setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Surya Bharata mengatakan, pemerintah daerah masih mengkaji. Yakni, implikasi kebijakan SE Mendikdasmen 7/2026.

“SE ditujukan kepada bupati itu kan. Kami sudah buat telaah, nanti dengan bupati logisnya nanti seperti apa,” ujar dia saat dikonfirmasi, Senin 4 Mei 2026.

Dalam surat edaran tersebut, guru non-ASN hanya diperkenankan bertugas di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga non-ASN.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....