Mengulik Nasib Guru Honorer Tahun 2027, Masih Mengajar atau Tidak

  • 09 Mei 2026 12:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PARA Guru honorer di seluruh Indonesia saat ini sedang harap-harap cemas. Tepatnya, setelah pemerintah melalui Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
  • Kemendikdasmen menjelaskan, guru non-ASN tetap alias honorer dapat mengajar sementara. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
  • Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026.
  • Kemendikdasmen memastikan, koordinasi dilakukan bersama Kementerian PANRB terkait persoalan kebijakan penghentian guru honoter di sekolah negeri. Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
  • Ketua DPR RI, Puan Maharani mengharapkan, persoalan dunia pendidikan di Indonesia. Terutama, terkait nasib kesejahteraan para tenaga pendidik seperti guru honorer di daerah.

Komisi II DPR RI menyoroti, nasib masa depan guru non-ASN yang dikabarkan dinonaktifkan mengajar per tahun 2027 mendatang. Mengingat, saat ini pemerintah melalui Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti menegaskan, guru non-ASN bukanlah tenaga sementara. Ketidakpastian yang dialami guru non-ASN yang dilarang mengajar di sekolah negeri per 2027 bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian.

"Melainkan masalah konstitusional, keadilan dan bagaimana negara memaknai kehadiran mereka dalam dunia pendidikan. Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara," kata politikus Gerindra ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.

Di Indonesia, Aziz mengungkapkan, terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer yang selama ini mengabdi tulang punggung pendidikan nasional. Para guru honorer itu, paling banyak di daerah-daerah yang kekurangan guru ASN.

"Banyak di antara mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar. Bahkan ada yang hanya sekitar Rp300 ribu per bulan," ucap Aziz.

Kemudian, ia menilai, para guru honorer hadir bukan karena sistem sudah ideal. Tetapi, karena negara belum sepenuhnya mampu memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak.

"Survei lain menunjukkan, 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp500.000. Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang diberhentikan secara sepihak tanpa kepastian yang jelas," ujar Aziz.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....