Mengulik Nasib Guru Honorer Tahun 2027, Masih Mengajar atau Tidak
- 09 Mei 2026 12:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- PARA Guru honorer di seluruh Indonesia saat ini sedang harap-harap cemas. Tepatnya, setelah pemerintah melalui Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
- Kemendikdasmen menjelaskan, guru non-ASN tetap alias honorer dapat mengajar sementara. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
- Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026.
- Kemendikdasmen memastikan, koordinasi dilakukan bersama Kementerian PANRB terkait persoalan kebijakan penghentian guru honoter di sekolah negeri. Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
- Ketua DPR RI, Puan Maharani mengharapkan, persoalan dunia pendidikan di Indonesia. Terutama, terkait nasib kesejahteraan para tenaga pendidik seperti guru honorer di daerah.
Kemendikdasmen memastikan, koordinasi dilakukan bersama Kementerian PANRB terkait persoalan kebijakan penghentian guru honoter di sekolah negeri. Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
Aturan itu menyebut guru non ASN tidak lagi mengajar di sekolah negeri. Kebijakan direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti mengatakan, pembahasan solusi masih berlangsung intensif. Pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.
"Sudah ada penyelesaian dari Kementerian PANRB juga. Kami masih mencari solusi untuk pelaksanaan kebijakan ke depan," kata Suharti usai acara sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI sekaligus peluncuran Jaksa Garda (Jaga) Indonesia Pintar di Bandung, Jawa Barat, Rabu 6 Mei 2026.
Ia menyebut pemerintah daerah sempat kesulitan membiayai guru non ASN. Status kepegawaian menjadi kendala utama dalam penganggaran gaji.
Karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah skenario untuk masa transisi kebijakan. Pembiayaan honorarium masih dibahas bersama kementerian terkait.
"Sebagian pemerintah daerah tidak bisa memberikan gaji lagi. Karena status mereka non ASN dalam aturan kepegawaian," kata Suharti.
|
Selanjutnya,
Mendikdasmen Buka Suara
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....