Mengulik Nasib Guru Honorer Tahun 2027, Masih Mengajar atau Tidak

  • 09 Mei 2026 12:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PARA Guru honorer di seluruh Indonesia saat ini sedang harap-harap cemas. Tepatnya, setelah pemerintah melalui Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
  • Kemendikdasmen menjelaskan, guru non-ASN tetap alias honorer dapat mengajar sementara. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
  • Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026.
  • Kemendikdasmen memastikan, koordinasi dilakukan bersama Kementerian PANRB terkait persoalan kebijakan penghentian guru honoter di sekolah negeri. Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
  • Ketua DPR RI, Puan Maharani mengharapkan, persoalan dunia pendidikan di Indonesia. Terutama, terkait nasib kesejahteraan para tenaga pendidik seperti guru honorer di daerah.

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti menjelaskan surat edaran tersebut diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran serta memberikan kepastian status dan kesejahteraan guru. "Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil, meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan," ujar Mu’ti dalam keterangan pers di Kantor Bakom Jakarta, Rabu 6 Mei 2026.

Ia mengatakan, pemerintah bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait telah menyiapkan langkah strategis pemenuhan kebutuhan guru secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan melalui pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru pada tahun 2026 dan seterusnya.

Dengan mekanisme tersebut, guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga memastikan tersedia jalur karier yang lebih jelas bagi tenaga pendidik.

"Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan," ucap Mu’ti.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....