May Day 2026: Buruh Menagih, Presiden Menjawab

  • 03 Mei 2026 16:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • May Day 2026 menjadi panggung tuntutan buruh sekaligus momentum Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan ketenagakerjaan baru.
  • Dari penghapusan outsourcing, perlindungan ojol, hingga Satgas PHK, pemerintah menjawab langsung aspirasi buruh di Monas.
  • Buruh menagih realisasi janji, sementara pemerintah menegaskan komitmen memperkuat perlindungan pekerja dan kesejahteraan rakyat.

Aspirasi mengenai revisi aturan ketenagakerjaan disampaikan Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan dan menghapus praktik outsourcing murah.

"Pertama, sahkan RUU Ketenagakerjaan. Kedua, kami menyebutkan HOSTU. Hapus Outsorcing, Tolak Upah Murah," katanya.

Menurut Said, regulasi ketenagakerjaan baru harus mampu memberikan kepastian kerja dan perlindungan layak bagi buruh. Praktik outsourcing dinilai selama ini memperlemah posisi pekerja dan memicu ketidakpastian penghasilan.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat menyampaikan tuntutan buruh kepada Presiden Prabowo Subianto di puncak peringatan Hari Buruh Internasional di Monas Jakarta, Jumat 1 Mei 2026 (Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Menanggapi tuntutan tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah segera menuntaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR RI. “Saya telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera bersama DPR menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan,” ujar Presiden.

Presiden menegaskan regulasi baru harus berpihak kepada perlindungan buruh tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah juga ingin memastikan aturan baru mampu menjawab tantangan dunia kerja modern.

"Kalau bisa tahun ini juga harus selesai, dan Undang-Undang itu harus berpihak kepada kaum buruh. Saudara-saudara sekalian kita berharap Undang-Undang kita selalu akan menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Presiden.

Sejalan dengan tuntutan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan pembatasan sektor pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Pemerintah membatasi praktik outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan tertentu. Keenam sektor tersebut meliputi layanan kebersihan, katering, pengamanan, pengemudi, layanan operasional penunjang, serta sektor pertambangan dan energi.

Yassierli menyebut aturan baru menjadi langkah konkret memperkuat perlindungan pekerja outsourcing. Regulasi tersebut juga disebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan alih daya.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ucap Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.

Kata Kunci / Tags
aksi buruh Monas alih daya ancaman PHK Andi Gani Nena Wea awak kapal perikanan berita buruh terbaru berita indepth buruh berita Prabowo terbaru BPJS ojol buruh Indonesia buruh tagih janji pemerintah daycare buruh driver ojol driver online ekonomi pekerja Indonesia Elly Rosita Silaban hak pekerja Indonesia Hari Buruh 2026 Hari Buruh Internasional 2026 hubungan negara dan buruh hunian pekerja Ilhamsyah indepth May Day 2026 isu ketenagakerjaan 2026 janji Prabowo kepada buruh kampung nelayan kebijakan ketenagakerjaan kebijakan pemerintah untuk buruh kebijakan Prabowo untuk buruh kebijakan pro buruh kebijakan tenaga kerja Indonesia kesejahteraan buruh kesejahteraan ojol kesejahteraan pekerja Konvensi ILO 188 Konvensi ILO 190 KPBI KSBSI KSPI KSPSI Marsinah pahlawan nasional May Day 2026 May Day Monas Menaker Yassierli Monas 1 Mei 2026 Museum Marsinah Ojek Online ojol outsourcing pekerja digital pekerja formal Indonesia pekerja Indonesia pekerja informal pekerja outsourcing pekerja sektor digital penghapusan outsourcing penitipan anak buruh perjuangan buruh Indonesia perlindungan awak kapal perlindungan buruh perlindungan nelayan perlindungan ojol perlindungan pekerja perlindungan pekerja outsourcing perlindungan tenaga kerja Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Permenaker outsourcing Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Perpres ojol perumahan pekerja pesangon bebas pajak PHK 2026 pidato Prabowo May Day pidato Presiden Prabowo potongan aplikasi ojol potongan aplikator Prabowo May Day 2026 Prabowo Subianto Presiden Prabowo dan buruh reformasi pajak buruh regulasi tenaga kerja rumah buruh rumah murah buruh RUU Ketenagakerjaan Said Iqbal Satgas PHK serikat buruh Indonesia THR bebas pajak tuntutan buruh 2026 upah murah

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....