May Day 2026: Buruh Menagih, Presiden Menjawab
- 03 Mei 2026 16:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- May Day 2026 menjadi panggung tuntutan buruh sekaligus momentum Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan ketenagakerjaan baru.
- Dari penghapusan outsourcing, perlindungan ojol, hingga Satgas PHK, pemerintah menjawab langsung aspirasi buruh di Monas.
- Buruh menagih realisasi janji, sementara pemerintah menegaskan komitmen memperkuat perlindungan pekerja dan kesejahteraan rakyat.
Aspirasi mengenai revisi aturan ketenagakerjaan disampaikan Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan dan menghapus praktik outsourcing murah.
"Pertama, sahkan RUU Ketenagakerjaan. Kedua, kami menyebutkan HOSTU. Hapus Outsorcing, Tolak Upah Murah," katanya.
Menurut Said, regulasi ketenagakerjaan baru harus mampu memberikan kepastian kerja dan perlindungan layak bagi buruh. Praktik outsourcing dinilai selama ini memperlemah posisi pekerja dan memicu ketidakpastian penghasilan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah segera menuntaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR RI. “Saya telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera bersama DPR menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan,” ujar Presiden.
Presiden menegaskan regulasi baru harus berpihak kepada perlindungan buruh tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah juga ingin memastikan aturan baru mampu menjawab tantangan dunia kerja modern.
"Kalau bisa tahun ini juga harus selesai, dan Undang-Undang itu harus berpihak kepada kaum buruh. Saudara-saudara sekalian kita berharap Undang-Undang kita selalu akan menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Presiden.
Sejalan dengan tuntutan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan pembatasan sektor pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Pemerintah membatasi praktik outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan tertentu. Keenam sektor tersebut meliputi layanan kebersihan, katering, pengamanan, pengemudi, layanan operasional penunjang, serta sektor pertambangan dan energi.
Yassierli menyebut aturan baru menjadi langkah konkret memperkuat perlindungan pekerja outsourcing. Regulasi tersebut juga disebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan alih daya.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ucap Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....