May Day 2026: Buruh Menagih, Presiden Menjawab
- 03 Mei 2026 16:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- May Day 2026 menjadi panggung tuntutan buruh sekaligus momentum Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan ketenagakerjaan baru.
- Dari penghapusan outsourcing, perlindungan ojol, hingga Satgas PHK, pemerintah menjawab langsung aspirasi buruh di Monas.
- Buruh menagih realisasi janji, sementara pemerintah menegaskan komitmen memperkuat perlindungan pekerja dan kesejahteraan rakyat.
Selain persoalan outsourcing, isu pekerja digital juga menjadi perhatian dalam peringatan May Day tahun ini. Said Iqbal meminta pemerintah memangkas potongan aplikator ojek online menjadi maksimal 10 persen.
Menurutnya, pembagian pendapatan yang berlaku saat ini masih memberatkan pengemudi transportasi daring. Buruh menilai pekerja digital membutuhkan perlindungan yang lebih adil dari negara.
Presiden Prabowo Subianto kemudian mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut mengatur perlindungan kerja sekaligus pembagian pendapatan pengemudi.

“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” ujar Presiden dalam pidatonya.
Presiden bahkan menegaskan potongan aplikator tidak boleh melebihi delapan persen. Pemerintah menetapkan pengemudi harus memperoleh bagian pendapatan minimal 92 persen.
“Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ucap Presiden.
Selain skema pembagian pendapatan, pemerintah juga menjanjikan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi transportasi daring. “Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” kata Presiden.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan pekerja sektor digital. Selama ini, pekerja transportasi daring kerap berada di area abu-abu hubungan kerja dan minim perlindungan sosial.
|
Selanjutnya,
Perumahan, Daycare, dan Kehidupan Layak Buruh
|
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....