Presiden Prabowo Teken Perpres Ojol: Aplikator 8 Persen, Pengemudi 92 Persen

  • 01 Mei 2026 19:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Presiden Prabowo teken Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada peringatan May Day 2026 di Monas.
  • Melalui aturan baru tersebut, pembagian pendapatan ojol berubah menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen bagi aplikator.
  • Presiden Prabowo menegaskan pengemudi transportasi online wajib mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut mengatur perlindungan pengemudi ojek online sekaligus pembagian pendapatan yang lebih besar bagi mitra pengemudi.

Presiden menyampaikan langsung kebijakan tersebut saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026. “Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” ujar Presiden dalam pidatonya.

Presiden menegaskan skema pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi ojek online. Dalam aturan terbaru tersebut, pengemudi akan memperoleh bagian pendapatan lebih besar dibanding sebelumnya.

“Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ucap Presiden.

Dengan demikian, potongan aplikator dibatasi maksimal sebesar delapan persen. Menurut Presiden, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku belum sepenuhnya adil bagi pengemudi yang setiap hari bekerja di jalan.

Presiden menegaskan hak pengemudi transportasi online harus dipenuhi oleh perusahaan aplikator. Pemerintah juga memastikan para pengemudi mendapatkan perlindungan jaminan sosial dan kesehatan.

“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” kata Presiden. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting memperkuat kesejahteraan pekerja sektor digital.

Presiden juga menyampaikan berbagai kebijakan lain yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja Indonesia. Kebijakan tersebut meliputi bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, rumah subsidi, hingga akses kerja bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, pemerintah menyiapkan fasilitas penitipan anak di kawasan industri untuk mendukung pekerja perempuan. Presiden juga menjanjikan bantuan infrastruktur dan fasilitas bagi masyarakat nelayan di berbagai daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....