Lindungi Anak, Cerdas Bermedia Sosial

  • 10 Jun 2026 15:18 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja dalam mengakses informasi, belajar, serta berinteraksi melalui media sosial. Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, diperlukan upaya perlindungan yang lebih kuat agar penggunaan teknologi tidak berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan kesehatan mental anak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mendorong edukasi literasi digital yang melibatkan sekolah, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat.

“Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital melalui edukasi literasi digital yang melibatkan sekolah, keluarga, serta berbagai elemen masyarakat,” ungkap Joni Irwanto dalam Dialog Sanggau Menyapa, Rabu 10 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan anak di era digital tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak saja, melainkan memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh lingkungan tempat anak bertumbuh dan beraktivitas. Sekolah memiliki peran dalam memberikan edukasi literasi digital, sementara keluarga menjadi garda terdepan dalam mendampingi serta mengawasi aktivitas anak saat menggunakan media sosial.

Menurutnya, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak bukan dimaksudkan untuk menghambat mereka mengikuti perkembangan teknologi, melainkan untuk memastikan penggunaannya tetap sesuai usia dan kebutuhan. Pendampingan yang tepat akan membantu anak memanfaatkan teknologi sebagai sarana belajar, berkreasi, serta mengembangkan potensi diri secara positif dan produktif.

Joni menjelaskan bahwa edukasi tentang etika digital, keamanan data pribadi, serta kemampuan menyaring informasi perlu terus diperkuat melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah daerah, sekolah, organisasi masyarakat, tokoh agama, dan orang tua menjadi kunci penting dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.

“Pembatasan dan pendampingan penggunaan media sosial bagi anak dinilai menjadi tanggung jawab bersama agar teknologi dapat dimanfaatkan secara cerdas, produktif, dan tidak mengganggu tumbuh kembang serta kesehatan mental anak,” katanya.

Joni berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak di ruang digital semakin meningkat seiring berkembangnya teknologi informasi. Dengan literasi digital yang baik serta pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan lahir generasi yang cerdas, bijak bermedia sosial, berkarakter kuat, dan mampu memanfaatkan teknologi untuk mendukung kemajuan bangsa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....