Dinas Kesehatan Sanggau Perkuat Pengendalian Demam Berdarah Dengue

  • 04 Jun 2026 16:17 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau mencatat masih adanya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di sejumlah wilayah hingga saat ini dengan total 40 kasus tanpa adanya kasus kematian. Puncak penyebaran terjadi pada periode Januari hingga Maret serta sebaran tertinggi berada di Kecamatan Kapuas sebanyak 24 kasus yang menunjukkan masih adanya potensi penularan di masyarakat.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sanggau, Marlina, menjelaskan bahwa kasus juga ditemukan di beberapa kecamatan lain seperti Tayan Hulu sebanyak 7 kasus, Parindu 4 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Jangkang, Noyan, dan Balai. Menurutnya penyebaran DBD masih terjadi secara merata di beberapa wilayah sehingga diperlukan kewaspadaan bersama dalam pengendalian vektor nyamuk.

“Kondisi ini masih dipengaruhi oleh faktor klasik, yaitu kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan sehingga tempat perkembangbiakan nyamuk masih ditemukan,” ungkap Marlina dalam Dialog RRI Sanggau Menyapa, Kamis 4 Juni 2026.

Marlina menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Sanggau juga mencatat capaian Angka Bebas Jentik (ABJ) baru mencapai 77,08 persen dan masih berada di bawah target nasional sebesar 95 persen. Kondisi ini menjadi perhatian serius dalam upaya pengendalian dan pencegahan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di daerah.

“Untuk menekan kasus DBD, kami mengoptimalkan PSN 3M Plus, penyelidikan epidemiologi, abatisasi selektif, KIE ke sekolah dan masyarakat, serta tata laksana kasus di fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa fogging bukan menjadi langkah utama dalam penanganan DBD, melainkan hanya dilakukan secara selektif berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi dan indikasi kasus. Sedangkan PSN 3M Plus tetap menjadi upaya paling efektif dalam memutus rantai perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti di lingkungan masyarakat.

“Fogging hanya dilakukan secara selektif berdasarkan kajian epidemiologi, bukan sebagai tindakan rutin di semua wilayah,” katanya.

Untuk itu kata Marlina, masyarakat dihimbau lebih aktif menjaga kebersihan lingkungan serta tidak melakukan pungutan dalam kegiatan fogging. Apabila ditemukan dugaan pungutan tidak sesuai ketentuan, masyarakat diminta segera melapor ke puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat untuk ditindaklanjuti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....