Penataan Rumah Dinas, Pemkab Sanggau Targetkan Tuntas 2027

  • 11 Agt 2026 20:26 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Pemerintah Kabupaten Sanggau serius menuntaskan persoalan aset rumah dinas pemerintah. Keseriusan tersebut dimulai dengan mengumpulkan puluhan penghuni rumah dinas di Sekretariat Daerah untuk menyosialisasi tujuan penataan aset yang saat ini menjadi perhatian Pemkab Sanggau.

"Hari ini, pertama kalinya kita kumpulkan ASN ataupun pensiunan yang masih menempati rumah dinas untuk menyosialisasikan regulasi terkait penataan rumah dinas," kata Sekda Sanggau, Aswin Khatib, Selasa 10 Agustus 2026.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sanggau, Pemkab Sanggau memiliki 85 unit rumah dinas. Dari jumlah tersebut, 36 unit dihuni ASN aktif dan 49 unit dihuni pensiunan.

"Yang ASN aktif ini bisa jadi warisan orang tuanya yang menempati rumah itu, kemudian anaknya jadi pegawai, dan begitu orang tuanya sudah pensiun dilanjutkan anaknya yang ASN menempati rumah itu. Saya ingatkan, rumah dinas yang ditempati pensiunan itu bukan warisan, wajib dikembalikan. Begitu juga yang pensiunan, begitu pensiun wajib mengembalikannya ke Pemerintah daerah," ujar Sekda Aswin.

Persoalan aset, yang salahsatunya rumah dinas, dikatakan Sekda, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk dituntaskan. Aset ini, lanjutnya, menjadi temuan BPK setiap pemeriksaan.

"Temuan BPK itu masih banyak aset-aset kita yang belum ditata maksimal, terutama tanah yang masih belum bersertifikat, aset kendaraan yang hilang, rusak atau entah kemana sehingga jadi temuan," ujarnya.

"Terkait rumah dinas ini, banyak rumah dinas yang sudah berubah bentuk dan fungsinya. Ada yang dijadikan kos-kosan, dijadikan rumah makan bahkan ada yang disewakan lagi, itu tidak boleh sebenarnya. Dan, Pemda tidak boleh mengganti bangunan yang mereka rubah tersebut karena menyalahi aturan," sambungnya. (Abang Indra).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....