Pemkab Sanggau Benahi Rumah Dinas, Bidik Peningkatan PAD

  • 11 Agt 2026 20:48 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai membenahi pengelolaan rumah dinas yang selama ini dinilai belum tertata optimal. Selain menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penataan tersebut juga diarahkan agar aset daerah dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Hari ini pertama kalinya kita kumpulkan ASN ataupun pensiunan yang masih menempati rumah dinas untuk menyosialisasikan regulasi terkait penataan rumah dinas. Rumah dinas yang ditempati pensiunan itu bukan warisan, wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah," tegas Sekda Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, Selasa 11 Agustus 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan Aswin, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencatat Pemkab Sanggau memiliki 85 unit rumah dinas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 unit ditempati ASN aktif dan 49 unit masih ditempati pensiunan.

"Temuan BPK menyebutkan pengelolaan aset daerah kita belum maksimal. Tidak hanya rumah dinas, masih ada aset tanah yang belum bersertifikat, kendaraan yang hilang atau rusak, sehingga menjadi catatan yang harus segera diselesaikan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, persoalan rumah dinas tidak hanya berkaitan dengan status penghuninya, tetapi juga perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukan. Sejumlah rumah dinas bahkan ditemukan digunakan untuk kegiatan usaha maupun disewakan kembali kepada pihak lain.

"Terkait rumah dinas ini, banyak yang sudah berubah bentuk dan fungsi. Ada yang dijadikan kos-kosan, rumah makan bahkan disewakan lagi, padahal itu tidak diperbolehkan dan pemerintah tidak bisa mengganti bangunan yang telah diubah karena menyalahi aturan," katanya.

Menurut Aswin, Pemkab Sanggau bersama Kejaksaan Negeri Sanggau saat ini tengah melakukan pendataan ulang seluruh penghuni rumah dinas sebagai dasar penataan aset ke depan. Pemerintah menargetkan persoalan rumah dinas dapat dituntaskan pada 2027, termasuk membuka peluang pemanfaatan aset melalui skema retribusi resmi yang dapat menjadi sumber PAD bagi daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....