BKPSDM Sanggau Pastikan PPPK Paruh Waktu Segera Dilantik
- 20 Jan 2026 21:27 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sanggau. Setelah menunggu cukup lama, pelantikan PPPK paruh waktu dipastikan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus Heri Purnama mengatakan, saat ini seluruh tahapan persiapan pelantikan tengah dilakukan. Pelantikan tersebut berpeluang dilaksanakan dalam pekan ini.
“Saat ini masih persiapan, kemungkinan dalam minggu ini. Tenaga teknis 110 orang dan tenaga kesehatan 7 orang," kata Herkulanus pada Selasa, 20 Januari 2026.
Herkulanus mengungkapkan, jumlah PPPK paruh waktu yang akan dilantik sebanyak 117 orang. Rinciannya terdiri dari 110 orang tenaga teknis dan 7 orang tenaga kesehatan.
Ia menjelaskan, kebijakan PPPK paruh waktu merupakan langkah pemerintah pusat dalam menata dan meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN. Kebijakan ini menyasar tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun dan belum masuk dalam database.
"Sebenarnya tidak dikenal PPPK paruh waktu, yang ada itu kan PPPK yang statusnya dulu sebagai tenaga non-ASN yang kemudian mengikuti seleksi dan memenuhi persyaratan administratif sehingga diangkat menjadi PPPK," terangnya.
| Baca juga: Pemkab Sanggau Alihkan Guru Honor ke PPPK |
Herkulanus menyebut, perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada sistem penggajian. Besaran gaji PPPK paruh waktu bersifat variatif dan tidak diatur dalam Peraturan Presiden.
"Mereka yang diangkat paruh waktu itu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan atau gaji yang didapat sewaktu menjadi tenaga non-ASN dan penggajiannya tidak diatur dalam Perpres, sementara PPPK penuh waktu itu menggunakan Perpres berdasarkan jenjang pendidikan," ujarnya.
Ia menambahkan, kewenangan penggajian PPPK paruh waktu berada di tangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan kemampuan anggaran dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Misalnya gaji mereka waktu jadi tenaga non-ASN dulu itu Rp300 ribu, kan ada yang menggaji menggunakan dana BOS, maka berdasarkan ketentuan Pemkab tidak boleh menggaji PPPK paruh waktu di bawah nominal itu, kalau di atas itu boleh," tutupnya. (Abang Indra)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....