Jenis Obat yang Tidak Membatalkan Puasa
- 13 Mar 2025 13:09 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Saat bulan Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia berpuasa dari terbit fajar hingga maghrib. Puasa adalah ibadah yang melibatkan menahan diri dari makan, minum, dan tindakan lain yang dapat membatalkan puasa.
Namun, terkadang kita memerlukan obat-obatan untuk menjaga kesehatan tubuh. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jenis obat yang dapat dikonsumsi tanpa membatalkan puasa.
Secara umum, obat yang dikonsumsi melalui mulut (oral) atau yang masuk ke dalam tubuh melalui saluran cerna seperti pil, tablet, kapsul, sirup, atau suplemen akan membatalkan puasa jika dikonsumsi saat sedang berpuasa. Namun, ada jenis obat tertentu yang tidak membatalkan puasa, tergantung pada cara penggunaannya. Berikut adalah beberapa jenis obat yang dapat digunakan selama puasa tanpa membatalkan ibadah puasa Anda:
1. Obat yang Diberikan Melalui Injeksi (Suntikan)
Obat yang diberikan melalui suntikan atau injeksi, baik itu intravena (IV), intramuskular (IM), atau subkutan (SC), tidak membatalkan puasa. Karena suntikan ini tidak masuk ke dalam saluran pencernaan, maka tidak ada makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, yang berarti puasa tetap sah.
Contoh obat suntikan yang bisa diberikan selama puasa termasuk:
• Suntikan insulin untuk penderita diabetes
• Suntikan vitamin atau mineral, seperti vitamin B12
• Obat-obatan lainnya yang diberikan melalui injeksi untuk pengobatan tertentu
2. Obat Tetes Mata dan Tetes Telinga
Obat tetes yang digunakan untuk mata atau telinga, seperti obat tetes mata untuk mengobati iritasi atau infeksi, atau obat tetes telinga untuk infeksi telinga, tidak membatalkan puasa. Meskipun obat ini masuk ke dalam tubuh, tetapi mereka tidak melalui saluran pencernaan, sehingga puasa tetap sah.
3. Salep atau Krim Topikal
Obat yang digunakan pada kulit dalam bentuk salep, krim, atau gel, seperti salep antibiotik, salep anti-inflamasi, atau krim untuk mengatasi gatal-gatal, juga tidak membatalkan puasa. Obat ini hanya diserap melalui kulit dan tidak masuk ke dalam saluran pencernaan, sehingga puasa tetap sah.
4. Obat Inhalasi (Inhaler)
Bagi penderita asma atau penyakit pernapasan lainnya, obat yang digunakan melalui inhaler atau nebulizer juga tidak membatalkan puasa. Meskipun obat ini masuk ke dalam tubuh melalui saluran pernapasan, ia tidak melalui saluran pencernaan, sehingga tidak membatalkan puasa.
| Baca juga: Warga Entikong Serbu Warung Takjil Tryani |
Namun, sebaiknya tetap berkonsultasi dengan dokter mengenai penggunaan inhaler selama puasa, terutama jika obat tersebut mengandung bahan tambahan yang dapat mempengaruhi puasa.
5. Obat yang Diminum dengan cara Disedot (Sublingual)
Obat sublingual adalah obat yang diletakkan di bawah lidah dan dibiarkan larut atau diserap langsung ke dalam aliran darah melalui mukosa mulut. Obat-obat ini tidak melewati sistem pencernaan dan karena itu tidak membatalkan puasa.
Contoh obat sublingual termasuk:
• Obat untuk penyakit jantung, seperti nitrogliserin (untuk angina)
• Obat-obat lain yang diserap langsung ke dalam darah melalui lapisan bawah lidah
6. Obat untuk Pengobatan Luaran (Obat untuk Luka atau Infeksi Kulit)
Obat yang digunakan untuk mengobati luka atau infeksi kulit seperti antiseptik atau antibiotik topikal (salep atau krim) tidak membatalkan puasa. Karena obat ini hanya bekerja pada lapisan luar tubuh dan tidak diserap ke dalam sistem pencernaan, puasa tetap sah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....