Pelaku Curanmor di Sekayam Dibekuk Polisi
- 01 Jul 2026 19:43 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Polsek Sekayam melakukan pengembangan penyidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria berinisial MC (29). Penangkapan tersebut memperkuat upaya kepolisian dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara curanmor di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno mengatakan, MC diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian pengembangan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Sekayam untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Sekayam dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus mengembangkan setiap perkara hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum," kata Sutikno, Rabu 1 Juli 2026.
Disampaikan Kapolsek, dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti itu berupa satu unit sepeda motor Yamaha Byson bernomor polisi KB 2710 OA, satu unit Yamaha Mio Sporty tanpa nomor polisi, serta beberapa peralatan yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
| Baca juga: Pengedar Sabu di Sekayam Diringkus Polisi |
"Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Sekayam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara," ujarnya.
Menurut Sutikno, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau dan sekitarnya. Polisi memastikan setiap informasi yang diperoleh akan ditindaklanjuti secara profesional.
"Kami masih mendalami peran masing-masing pihak. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pelaku lain, kami akan melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, dikatakan, MC diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Menurutnya, penyidik masih melengkapi seluruh alat bukti sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....