Polisi Ringkus Pengedar 21 Gram Sabu di Sanggau

  • 08 Jul 2026 10:29 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial SS (53) berikut 21,06 gram sabu dan lima butir yang ekstasi dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Kapuas. Kasatresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Robianto mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut polisi turut menyita dua unit timbangan digital, plastik klip, sendok takar, telepon genggam, tas, uang tunai Rp1 juta.

"Barang bukti yang kami amankan menunjukkan perkara ini tidak berhenti pada dugaan penyalahgunaan, tetapi masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika. Penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum," kata Iptu Robianto, Rabu 7 Juli 2026.

Menurutnya, penyidik saat ini masih menelusuri asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, dan pengembangan informasi di lapangan.

"Kami tidak hanya berfokus pada pelaku yang diamankan, tetapi juga memburu pihak lain yang diduga menjadi pemasok maupun bagian dari jaringan. Polres Sanggau berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akarnya," ujarnya.

Robianto menegaskan, SS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.

Polres Sanggau, kata Robianto, memastikan proses penyidikan terus dikembangkan hingga tuntas guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pihaknya dalam menekan peredaran gelap narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....