Simpan Sabu di Rumah Walet, AY Diamankan Polisi
- 02 Feb 2026 16:03 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Polsek Tayan Hilir mengamankan AY, penghuni salahsatu kos di Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. AY diamankan karena laporan masyarakat yang resah karena maraknya transaksi narkoba di kos tersebut.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono menyampaikan, menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Tayan Hilir melakukan penyelidikan secara tertutup hingga mengarah kepada terduga pelaku. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan satu tabung kaca kecil bekas pakai yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu di sebuah rumah walet miliknya yang masih berada di Desa Kawat," ungkap Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono, Senin 2 Februari 2026.
Kemudian, lanjut Kapolsek, polisi membawa pelaku ke lokasi dimaksud dan melakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
| Baca juga: Pengedar Sabu di Sekayam Diringkus Polisi |
"Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di dalam botol plastik warna putih yang diletakkan di bawah meja di dalam rumah walet milik pelaku. Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 9,80 gram," ucapnya.
Selain sabu, lanjutnya, polisi juga menyita satu unit timbangan elektronik, plastik bening berklip berbagai ukuran, alat hisap sabu, pipa plastik, serta uang tunai sebesar Rp460.000. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....