Pengedar Sabu di Sekayam Diringkus Polisi

  • 07 Mei 2026 19:18 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Seorang pria berinisial SY (39) ditangkap polisi saat akan mengedarkan narkotika di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dari tangan pelaku, aparat menyita puluhan paket sabu dan pil ekstasi dengan berat lebih dari 86 gram.

Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno mengungkapkan, penangkapan dilakukan di warung milik pelaku di Desa Balai Karangan. Penangkapan tersebut dilaksanakan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Balai Karangan.

“Kami berhasil mengungkap peredaran narkoba, dengan barang bukti cukup besar, dan menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar di wilayah Sekayam,” kata AKP Sutikno, Kamis 7 Mei 2026.

Barang bukti narkoba yang berhasil disita dari tangan SY, Kamis 7 Mei 2026. (Foto: Dok. Polres Sanggau)

Dari hasil penggeledahan terhadap SY, polisi menyita 47 paket sabu kemasan kecil dan 16 kemasan sedang. Selain itu, ditemukan pula 2,5 butir ekstasi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya timbangan digital, dua unit telepon genggam.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika, dan pengungkapan kasus ini sebagai bukti, wilayah Sekayam rawan peredaran narkoba,” ujarnya.

Saat ini, menurutnya, SY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

"Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran Rupiah," tutupnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....