Polsek Sekayam Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi

  • 07 Mei 2026 19:35 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dengan mengamankan seorang pria berinisial SY (39) yang diduga menjadi pengedar sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita puluhan paket sabu dan pil ekstasi dari tangan pelaku.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah warung di Desa Balai Karangan. Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno pada Kamis, 7 Mei 2026.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam bersama personel Polsek Sekayam di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di saku celana pelaku.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sekayam,” tegasnya.

Dari hasil penggeledahan lanjutan di kamar pelaku, polisi kembali menemukan puluhan paket sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam dompet bermotif kotak-kotak. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa timbangan digital, plastik bening berklip, dan dua unit telepon genggam.

“Kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sekayam,” katanya.

AKP Sutikno menyebutkan, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 63 paket diduga sabu dengan berat mencapai 85,2 gram serta 2,5 butir pil ekstasi seberat 1,3 gram. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....