Polsek Sekayam Amankan Pengedar Beserta 37 Paket Sabu

  • 07 Sep 2025 13:29 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Polsek Sekayam melakukan penindakan narkotika di wilayah Sekayam, Kabupaten Sanggau. Tim Tindak Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MH (29) beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Balai Karangan. Pengungkapan kasus dilakukan di salah satu rumah warga di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

“Kami mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” kata Iptu Junaifi, Minggu (7/9/2025).

Disampaikan Junaifi, saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan MH warga Balai Karangan di dalam kamar rumahnya. Hasil pemeriksaan awal, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet pelaku.

“Di dalam dompet tersebut, tim menemukan 36 paket sabu berukuran kecil dan satu paket sabu berukuran sedang. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 37 paket dengan berat bersih sekitar 31,45 gram,” terang Kapolsek.

Selain barang bukti sabu, kata Junaifi, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip bening, dua sendok takar dari pipet plastik, sebuah gunting kecil, serta telepon genggam milik pelaku.

“Aparat juga menemukan uang tunai sebesar Rp3.050.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Seluruh barang bukti langsung kami amankan bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya

Kapolsek Sekayam menyebut, dari hasil interogasi sementara, MH diduga berperan sebagai pengedar di daerah perbatasan wilayah Kecamatan Sekayam Sanggau. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Sekayam.

“Kasus ini tidak berhenti di sini, kami akan terus kembangkan untuk mengungkap dari mana asal barang tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Sekayam,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dari pengungkapan kasus ini, kata Junaifi Polsek Sekayam menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan jalur masuk narkotika. Polri memastikan, upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....