Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tayan Hulu
- 19 Agt 2025 16:14 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tayan Hulu. Pria berinisial MF (35 tahun), warga Kecamatan Tayan Hulu, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan gram narkoba jenis sabu dirumahnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Sosok. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satres Narkoba Polres Sanggau hingga akhirnya petugas berhasil menggerebek rumah pelaku.
Ia menyebut, dalam penggerebekan, polisi menemukan MF sedang berada di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Pada saat penggerebekan pelaku berada di rumahnya, dari lokasi tersebut, petugas kita berhasil mengamankan delapan paket sabu siap edar dengan total berat bruto 36,19 gram,” kata Iptu Eko Aprianto, Selasa (19/8/2025).
| Baca juga: Polisi Buru Pemasok Sabu di Meliau |
Menurut Eko, pelaku MF diduga berperan sebagai pengedar yang memasok sabu ke wilayah Kecamatan Tayan Hulu dan sekitarnya. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....