Polisi Buru Pemasok Sabu di Meliau

  • 04 Jun 2026 21:04 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau memasuki tahap pengembangan penyidikan. Setelah mengamankan seorang pria berinisial RTE (36) beserta lima paket sabu, polisi kini memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Meliau.

Kapolsek Meliau, Iptu Supar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari aktivitas transaksi narkotika di kawasan Dusun Meliau. Petugas menggerebek sebuah rumah di Gang Bakti, Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu dan mengamankan satu orang pria dan sejumlah barang bukti.

“Pengembangan kasus ini, setelah tim kami berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Dusun Meliau dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu beserta sejumlah barang bukti,” kata Iptu Supar, Kamis 4 Juni 2026.

Disampaikannya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Dia menambahkan, saat ini Satresnarkoba Polres Sanggau tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul sabu yang diperoleh tersangka. Penyidik berupaya menelusuri jalur distribusi, dan mengidentifikasi pemasok.

"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Semua kemungkinan masih kami dalami," ujarnya.

Supar menegaskan, atas perbuatannya, tersangka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ancaman pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berat apabila terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....