Kedapatan Bawa Ekstasi, Warga Kembayan Ditangkap Polisi
- 12 Jun 2025 09:15 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Polsek Sekayam mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial AS (35 tahun) ditangkap polisi disekitar tempat hiburan malam yang berlokasi di Dusun engkahan, Kecamatan Sekayam.
Pengungkapan kasus berlansgung sekitar pukul 20.40 WIB, ketika Tim Tindak Polsek Sekayam melakukan operasi atas informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba sekitar tempat hiburan malam itu. Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi dan personel melakukan penyisiran dilokasi.
| Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Parindu |
“Bersama tim, kita bergerak cepat melakukan penyisiran sekitar tempat hiburan, dan mendapatkan satu orang dengan barang bukti narkoba ditangannya," kata Iptu Junaifi, Kamis (12/6/2025)
Disampaikan Junaifi, dilokasi tim berhasil mengamankan seorang pria mencurigakan yang berada di dalam sebuah mobil. Diketahui tersangka berinisial AS, yang merupakan warga Dusun Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan. Ia diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis ekstasi.
Hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus klip bening berukuran sedang yang diduga berisikan lima butir pil ekstasi berwarna hijau. Barang bukti tersebut ditemukan tergeletak di rerumputan sisi kanan kursi pengemudi, yang diduga sengaja dibuang oleh tersangka, untuk menghilangkan jejak.
Selain narkotika, kata Junaifi, polisi turut menahan satu unit ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi peredaran narkoba. Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tindakan awal yang sudah dilakukan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti. Menyusul, pelaporan, dan berkas dilakukan pelimpahan perkara kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....