Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tayan Hulu

  • 23 Feb 2026 19:54 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Polsek Tayan Hulu berhasil mengamankan pria berinisial REJ (33), warga Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan sabu dan ekstasi. REJ diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Henryanto Pintor Hutajulu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati REJ berada dikediamannya dengan barang bukti narkotika.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka,” ujar Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Henryanto Pintor Hutajulu, Senin 23 Februari 2026.

Ia menegaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengintaian. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu serta beberapa butir ekstasi yang disimpan di dalam rumah tersangka.

“Kami menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang disimpan tersangka di dalam rumahnya,” jelas dia.

Menurutnya, tersangka tidak dapat mengelak saat petugas menunjukkan barang bukti yang ditemukan. Saat ini, tersangka REJ telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Ia menyebutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah ini, dan kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi,” tutupnya.

Rekomendasi Berita