Tampung Barang Curian, Warga Beduai Ditangkap Polisi

  • 11 Jun 2025 14:47 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Polsek Beduai berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial A (28 tahun), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil curian di wilayah hukum Polsek Kembayan, Kabupaten Sanggau. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Kembayan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Beduai, Iptu Hudson Siahaan menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Dusun Tanjung Ungan, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai, yang mencurigai aktivitas A yang kerap menjual barang-barang elektronik dan peralatan rumah tangga dengan harga yang tidak wajar. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian menyusul salah seorang warga melaporkan bahwa A telah menjual mesin pemanas ayam yang diketahui merupakan milik korban bernama Rd kepada seseorang berinisial IR.

“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan mengarah kepada IR yang mengaku membeli lima unit mesin pemanas ayam dari A. Dari pengakuan tersebut, kami mengamankan seluruh barang bukti yang berada di kediaman IR,” terang Iptu Hudson Siahaan, Rabu (11/6/2025).

Hudson menyampaikan, setelah melakukan interogasi terhadap IR, dilajutkan penelusuran asal-usul barang, polisi berhasil mengamankan A di kediamannya di wilayah Dusun Tanjung Ungan, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai. A kemudian digelandang ke Mapolsek Beduai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kuta menjadi penadah barang curian.

Hudson mengungkapkan dari pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut terdiri atas lima unit mesin pemanas ayam, tiga tabung gas ukuran 3 kilogram, dua unit mesin air, dan satu alat semprayer rumput.

“Langkah-langkah awal dengan mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, dan mengkoordinasikan temuan ini kepada pimpinan serta berkoordinasi dengan Polsek Kembayan. Karena lokasi delicti berada di wilayah hukum Polsek Kembayan, maka pelaku kami serahkan ke sana untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....