Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Tayan Hulu
- 17 Mar 2025 09:04 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Dua pengedar narkoba berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu. Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Phintor Hutajulu menyatakan, penangkapan dilakukan saat operasi keamanan di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah milik SR (24). Setelah penyelidikan, kami menemukan indikasi kuat terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut," ungkap Iptu H. Phintor Hutajulu, Senin (17/3/2025).
Dalam penggerebekan pada pukul 00.30 WIB, dua pelaku, yakni SR (24) dan P. SP (32) asal Desa Sira Jaya, Kapuas Hulu, berhasil diamankan. Barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,2 gram, alat hisap bong, pipa kaca, serta kantong plastik bening turut ditemukan di lokasi.
"Selain itu, kami juga menyita dua unit ponsel, sebuah tas ransel, dan dua korek api gas yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Kedua pelaku mengakui barang tersebut milik mereka dan digunakan bersama," jelasnya.
Ia menegaskan, komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan meminta masyarakat proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Ia menekankan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dari narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu. Kedua pelaku telah diserahkan ke Polres Sanggau untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....