Polsek Mukok Amankan Dua Pengedar Narkoba
- 27 Jan 2025 15:02 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Kepolisian Sektor (Polsek) Mukok berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial BS (24) dan NS (20) di Dusun Semuntai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. AKP Sutono, Kapolsek Mukok menyampaikan, BS adalah warga Dusun Bidangan, Desa Serambai Jaya dan NS merupakan warga Dusun Bakai II, Desa Serambai Jaya, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
“Kami mendapatkan laporan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di Dusun Semuntai. Setelah menerima informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim Polsek Mukok untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Sutono, Senin (27/1/2025).
Disampaikan, dalam penggeledahan yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu yang disimpan dalam bungkus rokok warna putih, serta satu paket kecil sabu yang disembunyikan dalam tas berwarna merah. Selain itu, lebih lanjut dikatakan, Kepolisian juga mengamankan dua unit ponsel android milik pelaku.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mukok untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan diperiksa secara intensif guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujarnya.
| Baca juga: Pengedar Sabu di Sekayam Diringkus Polisi |
Dia menyebut, pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polsek Mukok dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Peran aktif masyarakat sangat kami hargai. Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah ini,” uacpnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....