Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jangkang
- 22 Jan 2025 22:09 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Polsek Jangkang berhasil menangkap 1 orang tersangka yang berinisial AIS (24) dan menggagalkan peredaran narkotika seberat 0,84 gram. Kapolsek Jangkang, Iptu Santoso Herubimi mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang.
“Kami menerima informasi sekitar pukul 15.00 WIB dari warga yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” ungkap Iptu Santoso Herubimo, Rabu (22/1).
Hasil pengeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 0,84 gram yang sudah dikemas kedalam lima bungkus plastik. Selain itu, diamankan pula beberapa alat yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika dan uang tunai Rp65.000.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung program pemberantasan narkotika, sejalan dengan agenda 100 hari kerja pemerintah. Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkoba,” jelasnya.
| Baca juga: Polisi Buru Pemasok Sabu di Meliau |
Sementara itu, pelaku kini telah diamankan di Polsek Jangkang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba sebagai bagian dari penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Partisipasi warga sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan bersama,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....