Polsek Parindu Ungkap Tindak Pidana Narkotika

  • 11 Jan 2025 18:16 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Tim Tindak Polsek Parindu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau. Polisi mengamankan seorang pria berinisial CJN (42 tahun) diduga badar narkoba diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan barang-barang lainnya.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dipimpin Kapolsek Parindu IPTU Trisna Mauludi bersama Kanit Reskrim Aipda Arnoltua Situmorang, Kanit Binmas Saiful, Kanit Intelkam Bripka Indra dan personel polisi lainnya. Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di Dusun Tantang, Desa Gerundi, Parindu.

"Tim Sidak kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dari hasil pengembangan penyelidikan atas informasi masyarakat," ungkap IPTU Trisna Mauludi Kapolsek Parindu, Sabtu (11/1/2025).

Ia mengungkapkan kronologi pengungkapan, tim tindak polsek parindu menyusuri rumah terduga di jalan raya sosok dusun Tantang. Pengeledahan rumah terduga berhasil di amankan 4 plastik klip berisikan narkoba jenis sabu, bersama CJN diduga pemilik narkoba yang selanjutnya di bawa ke Mapolsek.

Ditambahkan Trisna, terhadap terduga telah di proses laporan polisi dan memeriksa para saksi untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit Resnarkoba Polres Sanggau guna penanganan lebih lanjut.

"Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polsek Parindu dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Diharapkan masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian, dengan memberikan informasi terkait terkait narkoba," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....