Samsat Manggarai Bantah Belum Terapkan Diskon Pajak Kendaraan

  • 11 Sep 2026 05:16 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – UPTD Pendapatan Daerah/Samsat Kabupaten Manggarai membantah pemberitaan yang menyebut keringanan pajak kendaraan belum diterapkan.

Kepala UPTD Samsat Kabupaten Manggarai Lorensius Agung menegaskan, kebijakan tersebut telah diterapkan sejak 1 September 2026.

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 54 Tahun 2026 tentang keringanan pajak kendaraan bermotor.

“Teman-teman di sini tidak pernah mengatakan bahwa kami tidak menjalankan Pergub 54 itu. Kita sudah terapkan, tersistem sudah otomatis sejak tanggal 1 September,” ujar Lorensius kepada RRI, Rabu, 09 September 2026.

Ia menjelaskan, seluruh pelayanan keringanan pajak telah terintegrasi dengan sistem Samsat se-NTT.

Sistem tersebut terpusat pada server Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT. Samsat kabupaten hanya menjalankan pelayanan berdasarkan data yang tersedia dalam sistem.

“Di sana yang mengatur, kami di sini hanya melaksanakan. Dan itu sudah sejak tanggal 1 September tahun 2026 ini, Pergub ini sudah diaplikasikan ke dalam sistem kesamsatan,” katanya.

Lorensius menjelaskan, pembayaran setelah jatuh tempo tidak lagi dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pergub Nomor 54 Tahun 2026.

Namun, pokok pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Sementara itu, pemotongan tunggakan pokok pajak diberikan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan selama dua tahun atau lebih.

Untuk tujuh kabupaten terdampak gempa, termasuk wilayah Manggarai Raya, pemotongan tunggakan pokok pajak diberikan sebesar 75 persen.

Dengan demikian, wajib pajak hanya membayar 25 persen dari total pokok tunggakan. Sementara daerah lainnya di NTT memperoleh potongan tunggakan sebesar 50 persen.

Pergub tersebut juga memberikan insentif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Diskon diberikan 10 persen untuk pembayaran 1–30 hari sebelum jatuh tempo, 15 persen untuk 31–60 hari, dan 30 persen untuk 61–90 hari sebelum jatuh tempo.

Lorensius memastikan besaran keringanan tersebut dihitung secara otomatis oleh sistem sehingga petugas tidak melakukan penghitungan manual.

“Setelah data kendaraan dimasukkan ke dalam sistem, besaran potongan pajak akan dihitung secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait informasi adanya wajib pajak yang mengaku tetap membayar pajak secara penuh, Lorensius mengatakan perlu dilihat komponen tagihan yang dibayarkan.

Menurutnya, pembayaran tersebut dapat merupakan pokok pajak tahun berjalan yang memang tetap menjadi kewajiban wajib pajak.

Lorensius juga membantah anggapan bahwa Samsat Manggarai belum melakukan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut.

Ia mengatakan sosialisasi dilakukan melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), pengumuman di gereja, pemasangan spanduk, serta pembagian brosur kepada wajib pajak.

“Kalau dikatakan kami tidak melakukan sosialisasi, itu tidak benar. Petugas kami sudah turun ke lapangan melakukan sosialisasi secara masif,” ujarnya.

Petugas Samsat juga mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur daerah yang datang membayar pajak untuk membantu menyebarluaskan informasi melalui grup komunikasi kantor dan instansi.

Lorensius menyayangkan pemberitaan mengenai pelayanan Samsat yang menurutnya tidak terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak Samsat Manggarai.

“Poinnya bahwa apa yang diberikan itu sangat disayangkan karena tidak dikonfirmasi dulu ke pihak Samsat, sehingga informasi itu menyesatkan masyarakat umum,” ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak ragu mendatangi Kantor Samsat Ruteng untuk memperoleh informasi dan memanfaatkan program keringanan pajak sesuai ketentuan Pergub Nomor 54 Tahun 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....