Bupati Hery Minta Satgas Tertibkan Pajak Kendaraan ASN di Seluruh OPD Manggarai
- 11 Agt 2026 05:48 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai – Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit meminta Tim Gabungan Penegak Aturan/Satgas Penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 memperluas sasaran penertiban pajak kendaraan, termasuk kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Hery menilai penertiban tidak cukup hanya menyasar masyarakat umum melalui operasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pemerintah daerah, kata dia, harus terlebih dahulu memastikan kepatuhan internal sebelum menuntut masyarakat menaati aturan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Hery saat memimpin Apel Siaga Satgas Kebijakan Penertiban Pajak Kendaraan dalam rangka penerapan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 di Halaman Kantor Bupati Manggarai, Ruteng, Senin 10 Agutus 2026.
Dalam arahannya, Bupati Hery meminta Satgas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di lingkungan pemerintah daerah, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik ASN.
Ia menekankan, jajaran pemerintah harus menjadi teladan dalam kepatuhan hukum dan administrasi perpajakan.
“Mari kita menjadi teladan. Jangan hanya melakukan operasi kepada masyarakat. Lakukan juga operasi di kantor-kantor pemerintah seluruhnya (setiap OPD), supaya kita membersihkan diri dari dalam dulu,” ujarnya
Menurutnya, pemerintah akan kehilangan legitimasi moral apabila menuntut kepatuhan masyarakat, sementara masih terdapat aparatur yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan atau melengkapi dokumen kendaraannya.
“Kalau kita yang menjadi bagian dari pemerintah masih punya kendaraan yang belum membayar pajak atau surat-suratnya tidak lengkap, itu akan menjadi sebuah ironi saat kita meminta masyarakat menaati kewajiban pajak kendaraan,” tegasnya.
Bupati Hery menjelaskan, penerapan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 mencakup penataan administrasi kendaraan, optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pengaturan akses BBM bersubsidi bagi kendaraan berpelat daerah yang memenuhi ketentuan dan patuh pajak.
Ia menyebut kebijakan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat budaya disiplin hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
Bupati Hery juga mengakui pelaksanaan operasi penertiban di Kabupaten Manggarai sedikit terlambat dibandingkan sejumlah kabupaten/kota lain di NTT.
Namun, keterlambatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses komunikasi, koordinasi, dan pemetaan lapangan bersama pihak terkait berjalan matang, termasuk dengan UPTD Penda/Samsat dan aparat penegak hukum.
Melalui penertiban di lingkungan seluruh OPD dan titik-titik pengawasan di SPBU, Pemerintah Kabupaten Manggarai menargetkan peningkatan kepatuhan pembayaran PKB.
Peningkatan kepatuhan tersebut diharapkan berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya dapat mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan di Kabupaten Manggarai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....