Satgas Gabungan Mulai Tegakkan Pergub 13 Tahun 2025 di Manggarai

  • 11 Agt 2026 05:49 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Pemerintah Kabupaten Manggarai resmi memulai penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan ketertiban, kedisiplinan, dan kepatuhan hukum masyarakat.

Pelaksanaan penegakan aturan tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penegak Aturan yang dipimpin Bupati Manggarai Hery Nabit di Halaman Kantor Bupati Manggarai, Ruteng, Senin 10 Agustus 2026.

Usai apel, Satgas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait langsung melakukan pengawasan dan penertiban di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah Kota Ruteng.

Dalam amanatnya, Bupati Hery menegaskan penegakan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 bukan sekadar kegiatan operasional, tetapi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan visi Kabupaten Manggarai yang maju, adil, dan berdaya saing.

“Bagaimana mungkin kita bisa bersaing dengan daerah lain jika ketertiban, kedisiplinan, dan kepatuhan hukum masyarakat kita belum tegak? Pergub Nomor 13 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen strategis untuk mempercepat pencapaian visi tersebut,” ujar Bupati Hery.

Bupati Hery mengapresiasi kesiapan teknis dan taktis Satpol PP bersama seluruh personel gabungan yang akan menjalankan tugas penegakan aturan di lapangan.

Namun, ia meminta seluruh personel memegang tiga prinsip utama selama pelaksanaan penertiban, yakni humanis namun tegas, menjadi teladan, serta membangun sinergi tanpa ego sektoral.

Menurutnya, sikap humanis dan tegas diperlukan agar penegakan aturan tidak menimbulkan kesan menakut-nakuti masyarakat. Petugas diminta memberikan edukasi sekaligus memastikan setiap warga diperlakukan secara adil dan bermartabat.

Bupati Hery juga mengingatkan ASN dan aparat penegak hukum untuk menjadi teladan dengan terlebih dahulu mematuhi aturan sebelum menuntut kepatuhan masyarakat.

Selain itu, sinergi lintas instansi dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan penegakan Pergub berjalan efektif. Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan OPD teknis diminta mengedepankan kepentingan bersama tanpa ego sektoral.

“Dengan memohon bimbingan dan perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Senin, 10 Agustus 2026, bertempat di Lapangan Natas Labar, Ruteng, pelaksanaan Penegakan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 di tingkat Kabupaten Manggarai secara resmi saya nyatakan dimulai,” ungkapnya.

Setelah apel, Satgas gabungan langsung bergerak ke tiga titik SPBU dalam Kota Ruteng untuk melaksanakan pengawasan dan penertiban.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 sekaligus mendukung terciptanya ketertiban dan kedisiplinan masyarakat di Kabupaten Manggarai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....