Semua SPBU Ende Batasi BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak

  • 09 Jul 2026 17:08 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Ende mulai menerapkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Kebijakan ini menyasar kendaraan yang masih menunggak pajak serta kendaraan berpelat nomor luar Nusa Tenggara Timur.

Penerapan aturan itu mulai diawasi secara langsung oleh Tim Satuan Tugas pada Kamis 9 Juli 2026. Tim terdiri atas petugas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ende, UPTD Pendapatan Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, Polres Ende, dan Satpol PP.

Pengawasan difokuskan di tiga SPBU dalam Kota Ende, yakni SPBU KM 3 Jalan Gatot Subroto, SPBU Anggrek di Jalan Wirajaya, dan SPBU Ndao. Kehadiran tim di lapangan menandai dimulainya penegakan aktif terhadap aturan pembelian BBM bersubsidi.

Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 diterbitkan untuk memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Di sisi lain, regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan administrasi para pemilik kendaraan bermotor.

Sebelum tahap pengawasan dimulai, Pemerintah Kabupaten Ende melalui Tim Satgas Optimalisasi PKB, PBBKB, dan PAB lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat di area SPBU. Kegiatan itu berlangsung sejak Kamis, 2 Juli 2026, dengan menyasar pengguna kendaraan yang sedang mengisi bahan bakar.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan bahwa kendaraan dengan pelat nomor luar NTT tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi di SPBU. Larangan serupa juga berlaku bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraan bermotornya.

Bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, petugas tetap memperbolehkan pengisian bahan bakar, tetapi hanya untuk jenis non-subsidi. Skema ini diterapkan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas, sembari didorong untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ende, Max Jufri Seko, mengatakan penegakan pergub ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan dan bahan bakar. Menurut dia, langkah tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk menata kepatuhan administrasi pengguna kendaraan bermotor di Ende.

Ia menjelaskan, operasi penertiban di lapangan juga mencakup pengawasan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk pembelian BBM bersubsidi. Beberapa OPD yang selama ini mengeluarkan rekomendasi di antaranya Dinas Pertanian serta Dinas Perikanan dan Kelautan.

“Pergub ini tidak melarang masyarakat membeli BBM, tetapi mengatur penggunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, silakan menggunakan BBM non-subsidi,” ujar Max Jufri Seko.

Ia menambahkan, operasi penegakan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tidak hanya berlangsung pada siang hari, tetapi juga dilanjutkan hingga malam. Pemerintah berharap pengawasan itu dapat memperkuat disiplin pembayaran pajak sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tertib di Kabupaten Ende.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....