Pemprov NTT Luncurkan Amnesti Pajak Kendaraan 2026, Denda Dihapus 100 Persen

  • 08 Jul 2026 19:15 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Pemerintah Provinsi NTT resmi meluncurkan Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026. Program ini diatur dalam Pergub NTT Nomor 32 Tahun 2026 yang memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat.

Kemudahan yang diberikan mulai dari pembebasan 100 persen denda administrasi, diskon pokok tunggakan pajak hingga 30 persen, insentif bagi wajib pajak yang taat, hingga potongan 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi ke NTT. Gubernur NTT, Melki Laka Lena, Rabu, 8 Juli 2026 mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan PAD.

Menurutnya, program ini menyasar seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah NTT, baik kendaraan berpelat NTT yang masih menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan mutasi dan balik nama. Gubernur menegaskan bahwa program amnesti dibangun berdasarkan prinsip keadilan antara hak dan kewajiban warga negara.

Masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor berhak menikmati berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah, termasuk akses terhadap BBM bersubsidi. Sebaliknya, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya diarahkan untuk menggunakan BBM non-subsidi hingga kewajibannya dipenuhi.

"Pajak kendaraan harus menciptakan rasa keadilan. Mereka yang sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak berhak memperoleh akses terhadap fasilitas yang disubsidi pemerintah. Sebaliknya, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya tidak dapat menikmati fasilitas tersebut. Yang tidak membayar pajak silakan membeli BBM non-subsidi," katanya. Selain penghapusan denda, masyarakat juga mendapat berbagai keringanan lainnya, seperti diskon pajak progresif, keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta insentif hingga 8 persen bagi wajib pajak yang selama ini disiplin membayar tepat waktu.

Pemerintah juga mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar daerah agar segera melakukan mutasi ke NTT sehingga dapat menikmati BBM bersubsidi secara legal sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan PAD yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

Gubernur berharap masyarakat memanfaatkan program amnesti ini sebaik-baiknya karena masa berlakunya hanya berlangsung selama dua bulan. Ia menegaskan, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif melalui pemberian insentif dan kemudahan dibandingkan tindakan represif.

Dengan semakin banyak kendaraan yang taat pajak, pemerintah optimistis penerimaan daerah meningkat dan hasilnya dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Nusa Tenggara Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....