Pergub BBM Bersubsidi di Ende Dapat Dukungan SPBU
- 09 Jul 2026 17:17 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Penerapan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai mendapat dukungan dari pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Ende. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Aturan tersebut diterapkan untuk memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, hingga Pajak Alat Berat. Sasaran penertiban mencakup kendaraan yang masih menunggak pajak serta kendaraan berpelat nomor luar Nusa Tenggara Timur yang membeli BBM subsidi di wilayah ini.
Salah satu dukungan datang dari pengelola SPBU Ndao 54.863.02 di Kota Ende. Melalui Manajernya, Ibu Tin, pihak SPBU menilai kebijakan itu sejalan dengan upaya pemerintah menata administrasi kendaraan dan memperkuat pendapatan daerah.
Menurut Ibu Tin, langkah pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan memberi efek langsung bagi pemilik kendaraan agar lebih tertib membayar pajak. Ia menilai kebijakan ini bukan semata soal distribusi BBM, tetapi juga bagian dari penegakan aturan terhadap kendaraan yang masih menunggak kewajiban.
“Karena memang aturan dari gubernur bahwa penertiban dilaksanakan di SPBU, maka kami berharap pelaksanaannya aman dan tidak menimbulkan gejolak di SPBU,” kata Ibu Tin kepada RRI di Ende, Kamis 9 Juli 2026. Ia menegaskan pihak SPBU hanya melayani masyarakat sesuai ketentuan yang dibuktikan dengan dokumen kendaraan maupun rekomendasi yang berlaku.
Ibu Tin menjelaskan, SPBU pada prinsipnya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, ia menilai kehadiran petugas di lapangan penting agar proses penertiban pajak di area SPBU tidak dibebankan sepenuhnya kepada pengelola.
Menurutnya, pemerintah perlu menempatkan petugas keamanan atau petugas pendamping di lokasi SPBU selama penerapan aturan berlangsung. Langkah itu diperlukan untuk menghindari salah paham dengan masyarakat sekaligus memastikan pengawasan berjalan tertib.
Ia juga menyoroti masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak, termasuk kendaraan dinas. Kondisi tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa penertiban perlu dilakukan secara menyeluruh dan adil agar tidak hanya menyasar masyarakat umum.
Pihak SPBU berharap implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 dilakukan secara terukur dengan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat. Dengan begitu, pembatasan pembelian BBM bersubsidi tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membangun kesadaran wajib pajak di Nusa Tenggara Timur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....