Gubernur Melki Soroti TKA NTT yang Masih Tiga Terbawah Nasional
- 12 Jun 2026 22:24 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Kupang - Gubernur NTT Melki Laka Lena, menyoroti rendahnya capaian pendidikan daerah yang masih berada di kelompok tiga terbawah secara nasional berdasarkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat.
Ha ini disampaikan Gubernur Melki saat melakukan sosialisasi jam belajar di SMA Negeri 1 Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis 11 Juni 2026. Menurut Melki, data yang diterima pemerintah menunjukkan capaian pendidikan pada jenjang SD, SMP, dan SMA di NTT masih berada di posisi tiga terbawah dari 38 provinsi di Indonesia.
Melki mengatakan NTT pernah dikenal sebagai daerah penghasil tenaga pendidik yang berkontribusi di berbagai wilayah Indonesia. Namun, saat ini kualitas pendidikan di sejumlah daerah yang dahulu dibantu guru-guru asal NTT justru dinilai lebih baik.
Selain rendahnya capaian akademik siswa, Melki mengungkapkan kemampuan akademik guru di NTT juga mengalami penurunan. Ia menegaskan bahwa situasi tersebut menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Menurutnya, persoalan pendidikan tidak dapat diselesaikan hanya melalui peran sekolah. Keluarga dan lingkungan masyarakat juga memiliki tanggung jawab besar karena anak-anak menghabiskan lebih banyak waktu di luar sekolah.
Melki menilai keterlibatan orang tua, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat selama ini belum terbangun secara optimal. Padahal, peningkatan mutu pendidikan membutuhkan dukungan dari seluruh elemen yang berada di sekitar anak.
| Baca juga: Sikka Bidik Jadi Tuan Rumah PON 2028 |
Ia mengingatkan bahwa generasi terdahulu tumbuh dalam lingkungan yang menjunjung tinggi budaya disiplin belajar. Orang tua, guru, gereja, dan masyarakat saat itu memiliki peran aktif dalam mengawasi serta mendidik anak-anak.
Karena itu, Gerakan Jam Belajar Masyarakat dihadirkan untuk menghidupkan kembali budaya belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat. Program tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2026, jam belajar masyarakat ditetapkan setiap hari pukul 18.00 hingga 19.30 WITA. Selama waktu tersebut, anak-anak didorong untuk belajar, membaca, berdiskusi, atau mengerjakan tugas sekolah.
Pada saat yang sama, orang tua diharapkan mendampingi anak serta membangun komunikasi yang lebih intensif dalam keluarga. Momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk makan dan berdoa bersama sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter.
Melki menegaskan bahwa Gerakan Jam Belajar Masyarakat bukan satu-satunya solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan. Namun, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun gerakan bersama untuk memperbaiki kondisi pendidikan di NTT.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....