Penertiban BBM Bersubsidi Dongkrak Penerimaan Pajak Kendaraan di NTT

  • 05 Agt 2026 08:40 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Penertiban penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 mulai menunjukkan dampak positif terhadap pendapatan daerah. Kebijakan yang sempat memicu pro dan kontra pada Juni 2026 itu kini tercermin dari meningkatnya penerimaan pajak kendaraan bermotor selama Juni dan Juli 2026.

Data resmi Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT mencatat, total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepanjang Januari hingga Juli 2026 mencapai Rp217,966 miliar. Dari jumlah tersebut, penerimaan PKB mencapai Rp135,861 miliar, sedangkan BBNKB sebesar Rp82,044 miliar.

Jika ditinjau per bulan, tren penerimaan pajak kendaraan menunjukkan peningkatan signifikan setelah pelaksanaan penertiban BBM bersubsidi. Pada Juni 2026, penerimaan pajak kendaraan tercatat sebesar Rp34,969 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp40,643 miliar pada Juli 2026. Kenaikan tersebut dinilai menjadi indikator meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Kepala BPAD Provinsi NTT, Johny E. Ataupah, mengatakan lonjakan penerimaan pajak kendaraan merupakan salah satu dampak positif dari implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa penertiban penggunaan BBM bersubsidi tidak hanya bertujuan mengatur distribusi bahan bakar, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak yang berdampak langsung pada bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Masyarakat perlu mengetahui sisi positif dari penertiban ini, sehingga tidak hanya melihat polemiknya, tetapi juga manfaatnya bagi pembangunan daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT secara intensif melaksanakan operasi penertiban penggunaan BBM bersubsidi di berbagai SPBU dengan melibatkan tim pengawas. Langkah tersebut merupakan implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan, memperluas basis wajib pajak, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan di Nusa Tenggara Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....