Imigrasi Perkuat Pencegahan TPPO, Ribuan PMI Nonprosedural Berhasil Dicegah
- 30 Mei 2026 18:59 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara mengalami penurunan signifikan dalam dua dekade terakhir. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI pada 25 Mei 2026, ia menyebut jumlah kasus turun sebesar 65,92 persen selama periode 2003 hingga 2025.
Meski demikian, Hendarsam menegaskan ancaman kejahatan lintas negara masih perlu diwaspadai. Data yang dihimpun menunjukkan tingkat kerentanan tetap tinggi, terutama di daerah yang menjadi kantong pekerja migran Indonesia.
Berdasarkan laporan tahunan KP2MI tahun 2025, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah pekerja migran terbanyak. Posisi berikutnya ditempati oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagai daerah asal pekerja migran terbesar.
Imigrasi juga memperkuat pengawasan dengan hadir di berbagai titik kritis perjalanan warga negara Indonesia, mulai dari desa hingga luar negeri. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang berpotensi menjadi korban perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
Menurut Hendarsam, pihaknya telah membangun ekosistem pencegahan yang terintegrasi dan sistematis. Pengawasan dilakukan sejak tahap prapermohonan paspor, proses penerbitan paspor, keberangkatan melalui tempat pemeriksaan imigrasi, hingga saat warga negara Indonesia kembali ke tanah air.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Imigrasi memiliki kewenangan menjalankan langkah preventif dan represif dalam pencegahan TPPO serta penyelundupan manusia. Kewenangan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan berbagai program perlindungan dan penegakan hukum keimigrasian.
Langkah preventif dilakukan melalui penguatan kerja sama dan pertukaran informasi dengan berbagai pihak di dalam maupun luar negeri. Selain itu, Imigrasi juga aktif memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta menjamin kualitas dokumen perjalanan yang diterbitkan.
Sementara itu, langkah represif dilaksanakan melalui penyidikan keimigrasian dan penerapan tindakan administratif keimigrasian terhadap pelanggar. Imigrasi juga memperkuat koordinasi penyidikan bersama instansi terkait guna menindak kejahatan lintas negara secara lebih efektif.
Pencegahan di tingkat hulu dilakukan melalui sinergi deteksi dini lintas instansi yang melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), Satgas Transnational Organized Crime (TOC), dan Indonesia Immigration Center Forum (IICF). Kolaborasi tersebut dinilai mampu memperkuat sistem pengawasan terhadap potensi tindak pidana transnasional.
"Selain itu, kami mengoptimalkan 885 desa binaan imigrasi atau yang biasa kami singkat dengan BBI yang dikawal oleh 446 petugas imigrasi pembina desa atau kalau di sisi teknologi telah dilakukan integrasi sistem border contract management atau BCM dan subject
of interest atau SOI ya dengan SIMKIM untuk mendeteksi secara real time subjek berisiko serta memantau rekam jejak perjalanan pada layanan keimigrasian dan di TPI," katanya.
Dari sisi teknologi, Imigrasi telah mengintegrasikan sistem Border Control Management (BCM) dan Subject of Interest (SOI) dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Integrasi tersebut memungkinkan deteksi real time terhadap subjek berisiko serta pemantauan rekam jejak perjalanan pada layanan keimigrasian dan tempat pemeriksaan imigrasi.
Upaya penyuluhan, pemetaan wilayah rawan, dan profiling yang dilakukan secara berkelanjutan menunjukkan hasil yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencegah keberangkatan sekitar 7.414 pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....