Pemkab Ende Pasang E-MPOS di Rumah Makan, Pajak Dipantau Real-Time
- 19 Mei 2026 17:05 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende — Pemerintah Kabupaten Ende mulai menerapkan pengawasan pajak daerah berbasis digital melalui pemasangan mesin E-MPOS di sejumlah rumah makan. Sistem ini memungkinkan transaksi penjualan makanan dan minuman dipantau secara real-time oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Bapenda Kabupaten Ende, Mauritius Max Jufri Seko, mengatakan E-MPOS merupakan mesin kasir digital yang terhubung langsung dengan aplikasi milik Bapenda. Sistem tersebut dipakai untuk mempermudah pengawasan sekaligus pelaporan pajak daerah secara otomatis.
“Sudah saatnya pemerintah menyiapkan sistem yang mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya secara otomatis dan real-time,” kata Mauritius dalam dialog di Pro 1 RRI Ende, Sabtu 9 Mei 2026.
Menurutnya, sektor rumah makan dipilih karena memiliki potensi pajak yang cukup besar seiring pertumbuhan usaha kuliner di Kabupaten Ende. Pajak dari sektor makanan dan minuman dinilai memberi kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mauritius menjelaskan, sebelum penerapan E-MPOS, pelaporan pajak rumah makan masih dilakukan secara manual melalui sistem self-assessment. Pengusaha menghitung sendiri omzet dan besaran pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.
Ia menilai pola manual tersebut masih membuka peluang terjadinya kebocoran, baik dari sisi pelaporan wajib pajak maupun dalam proses pembayaran. Karena itu, digitalisasi dianggap menjadi langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
Dalam praktiknya, perangkat E-MPOS terdiri atas tablet menu, printer thermal, dan aplikasi kasir yang terhubung dengan sistem Bapenda. Setiap transaksi pembelian yang dilakukan konsumen otomatis tercatat dan besaran pajaknya dapat langsung terlihat dalam aplikasi pengawasan pajak daerah.
“Kami berharap konsumen juga memastikan mendapatkan nota pembelian karena semua transaksi akan tercatat melalui sistem,” ujarnya.
Meski demikian, penerapan E-MPOS sempat memunculkan kekhawatiran dari sejumlah pelaku usaha rumah makan. Sebagian pengusaha menilai sistem baru itu berpotensi menambah beban usaha dan memperlambat pelayanan kepada pelanggan.
Menanggapi hal tersebut, Mauritius menegaskan E-MPOS justru dirancang untuk mempermudah pengusaha dalam pencatatan transaksi dan pelaporan pajak. Ia juga memastikan data internal usaha tetap aman karena Bapenda hanya dapat melihat besaran pajak, bukan rincian data usaha.
“Yang terintegrasi dengan Bapenda hanya besaran pajaknya saja. Data usaha tetap dikendalikan oleh pengusaha dan dilindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Ende berencana memperluas sistem pengawasan pajak digital itu ke sektor lain seperti hotel dan pajak air tanah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan perpajakan daerah sekaligus meningkatkan penerimaan PAD berbasis teknologi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....